SULSEL

Terkait Jalur Zonasi Yang Tidak Diberlakukan : Ini Tanggapan Irman Yasin Limpo

MAKASSAR, SULSEL,  BN – Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulsel Irman Yasin Limpo menjeskan Terkait Jalur Zonasi yang tidak diberlakukan di SMK bagi Peserta Didik Baru menjelskan dimana sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No 17/2017, PPBD tahun ini menitikberatkan sistem zonasi.

Artinya, sekolah yang membuka pendaftaran siswa baru akan memprioritaskan calon siswa yang tinggal dekat dengan lokasi sekolah.

“Secara umum mekanisme PPDB dibagi dua jalur, yaitu jalur zonasi dengan alokasi sebanyak 90 persen dan jalur non-zonasi dengan kuota 10 persen,” jelas Irman YL. Saat dikonfirmasi Wartawan beberapa waktu lalu .

Pejabat yang akrab disapa None ini melanjutkan, sistem zonasi dibagi lagi ke dalam tiga jalur. Yakni 30 persen akademik, 20 persen afirmasi dan 50 persen domisili. Sementara untuk jalur non-zonasi terbagi dalam dua jalur lain. Yaitu jalur prestasi 5 persen dan jalur khusus 5 persen.

“Tapi sistem zonasi ini hanya berlaku bagi PPDB SMA, tidak untuk SMK. Jadi, untuk tiga jalur pendaftaran baik akademik, afirmasi, dan domisili dalam proses penerimaan siswa selalu menitikberatkan radius tempat tinggal siswa dengan lokasi sekolah yang didaftar,” ungkapnya.

PPDB tahun ini tidak lagi mengakomodir jalur kemitraan. Alasannya, karena jalur ini berpotensi menimbulkan kecemburuan sosial. Berdasarkan pengalaman tahun lalu, jalur ini hanya menerima calon peserta yang memiliki rekomendasi pejabat dari berbagai instansi yang dinilai berjasa ikut membangun sekolah. Tutup Irman Yasin Limpo.(Akbar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button