SULTENG

Tingkatkan Pelayanan Informasi Publik, Pemkab Parimo Siapkan Klinik KerIsPatih PPID

 

Klinik keterbukaan informasi publik – Parimo

PARIMO, SULTENG, BN – Dalam upaya memberikan kemudahan pelayanan informasi dan dokumentasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong provinsi Sulawesi Tengah, Bagian Humas Setda Parimo membuat klinik keterbukaan informasi publik (klinik KerIsPatih) di lingkungan pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) Kabupaten yang berasal dari proyek perubahan.

Demikian pernyataan Kasubag Dokumentasi dan Pelayanan Pers Bagian Humas Setda Parimo, Sulteng Jeprin SSos, MSi kepada Bidik Nasional di Kantor Bupati, Selasa (7/8/2018) siang tadi.

Hadirnya klinik kerIsPatih ini kata Jeprin dibuat untuk menjembatani organisasi perangkat daerah (OPD) ketika ingin mengetahui tentang keterbukaan informasi publik, sehingga keberadaannya diperlukan sekali di PPID utama dan PPID pembantu.

Apa lagi selama ini, belum ada acuan dalam pelayanan informasi publik yang dapat dipahami dan mudah untuk dijadikan pedoman dalam pelayanan informasi publik, sehingga PPID dapat mudah dan percaya diri dalam melayani keterbukaan informasi publik tersebut serta secara langsung sengketa informasi yang diajukan pemohon informasi publik dapat diminimalisir, ujar Jeprin.

Menurutnya, proyek inovasi perubahan ini inisiasi dirinya selaku Kasubag Dokumentasi dan Pelayanan Pers dalamĀ memenuhi tugas Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan (Diklatpim) IV yang sedang dijalaninya.

“Sejak UU keterbukaan informasi publik ini berjalan, dan efektif sejak tahun 2010, tapi kita meresponnya di tahun 2013 bersamaan dengan diterima surat keputusan (SK) PPID di Kabupaten Parigi Moutong. Akan tetapi belum terlihat geliatnya PPID sebagai perannya, sehingga dibuatlah klinik ini” Tutur Kasubag DPP bagian Humas.

Jeprin katakan, sebagai harapan kehadiran klinik ini untuk mempermudah OPD yang kesulitan cara penerapan UU keterbukaan informasi publik yaitu mulai dari penyampaian informasi hingga pada pengelolaan informasinya, sebagai harapan agar bisa sama-sama belajar di klinik KerIsPatih ini.

“Selain itu kita juga bisa melayani informasi dari masyarakat, terkait apa yang dibutuhkan mereka, sepanjang informasi tersebut sifatnya terbuka dan bukan yang dikecualikan. Semua pasti bisa dilayani di klinik ini” urainya.

Apa lagi keberadaan klinik KerIsPatih merupakan salah satu item indikator penilaian laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah, salah satu penilaiannya adalah keterbukaan informasi publik karena seluruh daerah diwajibkan melakukan keterbukaan informasi publik sepanjang informasi itu bukan informasi yang dikecualikan, tutup Jeprin. (Pde)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button