JATIM

Hakim Ane Vonis Terdakwa Narkoba Rahab

SURABAYA, JATIM, BN – Ketua Majelis Hakim Ane Rusiana diduga membuat sensasi dengan menjatuhkan vonis rehabilitasi selama satu tahun pada Albert Wijaya, terdakwa yang kedapatan memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu seberat 0,3 Gram.

Mendengar vonis tersebut Jaksa Penuntut Umum Didik Yudha Aribusono menyatakan akan menempuh upaya hukum banding.

” Ya banding ” Singkat Didik seusai persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (5/8).

Vonis tersebut menurut JPU, jauh lebih ringan dari tuntutan kejaksaan yang sebelumnya telah menuntut terdakwa dengan tuntutan selama 7 tahun.

Selain hukuman badan, JPU juga mewajibkan terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp. 800 juta atau diganti dengan hukuman kurungan selama 6 bulan apabila tidak mampu membayar denda yang disebutkan.

Dikutip dari Dakwaan JPU, Albert Wijaya dijerat menggunakan dakwaan melanggar pasal 112 ayat 1 UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dakwaan JPU tersebut tidak berubah hingga sidang tuntutan. Perbuatan terdakwa dinilai telah memenuhi unsur pidana sesuai ancaman pasal 112 ayat (1).

Adapun hukuman minimal dari pasal tetersebut ialah 5 tahun penjara.

Namun majelis hakim berpendapat lain, Rekam medis dan juga piagam dari BNN Jatim menjadi alasan pembenar bagi majelis hakim menjatuhkan vonis rehabilitasi pada terdakwa.

Dalam rekam medis itu disebutkan, terdakwa adalah seorang pecandu dan pernah mendapat piagam dari BNN Karena telah berhasil menjalani rehabilitasi dari ketergantungan obat-obatan terlarang.

Majelis hakim menyatakan, perbuatan terdakwa melanggar pasal 127 ayat 1 UU RI tahun 2009 tentang narkotika.

Sementara JPU menilai, dalam rekam medis itu terdakwa dinyatakan telah sembuh dari ketergantungan sabu, dan memiliki prestasi selama menjalani rehabilitasi.

Jadi saat ditangkap petugas, unsur menguasai dan memiliki pada barang haram itu lebih kuat, karena ada kesengajaan terdakwa Albert untuk mengulangi perbuatannya dengan membeli dan mengkonsumsi sabu.

Terdakwa Albert Wijaya ditangkap polisi setelah ia bertransaksi narkoba di Jalan Sidotopo, Surabaya. Pada 1 Maret 2018.

Albert ditangkap saat mengendarai mobil honda CRV No.pol L-1021-BE, di dalam mobil itu pula petugas mendapati barang bukti sabu seberat 0,3 Gram yang disembunyikan oleh terdakwa dibawah karpet. (Red/Jun).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button