Tiga Pekan, Satreskrim Labuhanbatu Ringkus 60 Penjahat
LABUHANBATU, SIMUT, BN – Kinerja Satreskim Polres Labuhanbatu dalam mengungkap kasus kejahatan di wilayah hukum Polres Labuhanbatu dalam kurun waktu 3 pekan terakhir, meringkus 60 pelaku kejahatan.
Hal ini terungkap dalam ekspose hasil penindakan kejahatan 3-C di halaman Mapolres setempat jalan H.M.Tahmrin, Senin (17/9/2018).
“Dari 50 Laporan Polisi (LP), telah diamankan sebanyak 60 pelaku kejahatan kriminal umum, khususnya pencurian, judi dan premanisme,” ujar Kapolres Labuhanbatu AKBP Frido Situmorang SH, SIK.
Penuturan Kapolres, pihaknya juga telah menindak 28 pelaku aksi premanisme yang melakukan pungutan liar (pungli) di jalanan, karena tidak ada korban yang menuntut, 21 pelaku diantaranya dipulangkan dengan membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.
Dalam pemaparan itu pula, Kapolres mengemukakan pihaknya juga kembali menjaring sebanyak 11 tersangka perjudian.
“Ya, judi ada 11 kasus dengan 12 tersangka. Barang buktinya 4 unit mesin Jackpot, uang tunai serta kertas tebakan judi togel, saat ini sedang dalam proses pelimpahan ke JPU, ”sebut Frido.
Informasi lain yang dihimpun, kejahatan 3-C sebanyak 11 Kasus yang sudah berada dalam tahap penyidikan dengan sebanyak 20 tersangka.
Barang buktinya berupa, uang Rp. 1.500.000,- 3 unit sepeda motor, 2 unit lemari es, 1 unit televisi, 1 unit mesin cuci, 1 unit mesin jetpam, tas sandang, kamera CCTV, sebilah senjata tajam sejenis parang, dan pisau deres.(M.SUKMA)