Motor Hilang, Pengelola Parkir PT Kartika Ceria Lepas Tanggung Jawab
SURABAYA, JATIM, BN – Banyaknya pencurian kendaraan bermotor roda dua akhir akhir ini semakin marak dan cenderung meningkat diwilayah kota Surabaya.
Baru baru ini seorang karyawan PT. Kawisan Wira Sejahtera bernama NK yang berkantor di wilayah Pertokoan Ruko Kembang Jepun Mega Sueabaya telah menjadi korban pencurian kendaraannya, pada jumat (14/9/2018) yang di parkir di wilayah Pertokoan tersebut yang dikelola oleh PT. Kartika Ceria.
Raibnya Sepeda Motor jenis Metic Vario 125 CBS bernomor Polisi L 2401 DI berwarna hitam, baru di ketahui NK saat dirinya akan keluar kantor pada Pukul 15:30 WIB.
Kejadian pencurian ini langsung di laporkan pemilik motor ke pihak security setempat bahkan pada pihak pengelola parkiran di ruko tersebut yang memungut jasa keamanan parkiran sepeda motor pada tiap karyawan penghuni ruko tersebut perbulannya sebesar Rp. 30.000.
Namun konyolnya GING LAI atau biasa di panggil Sulaiman selaku pemilik PT. Kartika Ceria selaku pengelola parkiran tersebut tidak mau bertanggung jawab dan seakan lepas tangan.
Hal ini seperti di jelaskan oleh NK pada awak media ini. “Iya mas pihak pengelola tidak mau bertanggung jawab dan menyerahkan tanggung jawab hilangnya motor saya pada pihak satpam atau security yang bertugas saat itu dan sayapun telah melakukan pelaporan ke Polsek Pabean Cantikan sore itu juga, namun karena tidak adanya petugas saat itu saya baru kembali melakukan pelaporan ke Polsek paka sabtu (15/9/2018),” jelas korban pada awak media ini pada Jumat (21/9/2018).
“Apa yang dilakukan pihak pengelola parkir dalam hal ini PT. Kartika Ceria telah bertentangan dengan Pasal 1366 jo 1367 KUH Perdata dari Pasal 4 Undang-Undang Perlindungan Konsumen No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, sebab dalam aturan ini jelas berbunyi adanya larangan klausal baku. Dan pihak pengelola tentunya wajib mengganti unit sepeda motor yang hilang. Apalagi pemilik sepeda motor di wajibkan membayar uang parkir perbulan oleh pihak pengelola pertokoan, maka di sini secara langsung antara pihak pengelola dan pengguna jasa parkir telah terjadi kesepakatan transaksi yang saling menguntungkan satu sama lain di mana salah satu pihak harus memenuhi kewajibannya dan pihak yg lain telah bersedia dan harus menjamin keamanan unit para pengguna jasa tersebut, mas,” jelas salah seorang pakar hukum Pidana Unair yang enggan di sebutkan namanya saat di mintai tanggapan akan hal ini.
Hingga berita ini di turunkan awak media ini belum dapat menemui GING LAI atau biasa di panggil Sulaiman selaku pemilik dan pimpinan PT. Kartika Ceria selaku pengelola Parkiran & keamanan di Ruko Kembang Jepun Mega Surabaya. (YN)