JATIM

Pedagang Pasar Turi Soroti Pengakuan Henry Akan Serahkan Aset Pasar Turi Ke Pemkot Surabaya

Taufik Al Djufri : Menyerahkan Asetnya Ke Pemkot Surabaya Hanyalah Alibi Dan Untuk Menarik Simpati Saja

SURABAYA, JATIM, BN – Upaya Henry Jacosity Gunawan untuk bisa lepas dari jeratan kasus tipu gelap terhadap 12 Pasar Turi terus dilakukan.

Setelah mengaku tidak bersalah pada pembelaan yang disampaikan beberapa waktu lalu atas tuntutan 4 tahun penjara. Bos PT Gala Bumi Perkasa (GBP) ini kembali unjuk gigi.

Henry melalui Yusril Ihza Mahendra selaku Ketua Tim Penasehat Hukumnya mengaku akan menyerahkan aset Henry yang ada di Pasar Turi ke Pemkot Surabaya dan mengembalikan biaya pungutan sertifikat hak milik dan BPHTB ke para korban.

Pernyataan itu disampaikan Yusril saat membacakan duplik yang dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (27/9). Duplik itu merupakan tanggapan atas replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sejumlah pedagang pasar turi yang merupakan korban dalam kasus ini beraksi negatif atas pernyataan Yusril, salah satunya adalah Moh Ilham yang menyebut pernyataan Yusril hanya sebagai manuver untuk bisa meloloskan atau meringankan Henry dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut 4 tahun penjara.

Ilham mengatakan, opini penyerahan aset ke Pemkot Surabaya bukan berarti bisa melepas Henry dari perbuatan pidananya.

“Sejak awal memang itu yang di inginkan pedagang dan pelapor bahwa jika PT GBP sudah tidak mampu mengelola dengan baik dan nyatanya banyak sekali pelanggaran serta wanprestasi yang dilakukan dan menang seharusnya diserahkan ke Pemkot, Tapi itu tidak dapat melepas Henry dari perbutan pidananya,”ungkap Ilham pada awak media, Jum’at (28/9).

Diungkapkan Ilham, Pernyataan Yusril yang akan menyerahkan aset milik Henry di Pasar Turi ke Pemkot Surabaya bukan hanya omong kosong saja. Ia meminta agar dipenyerahan itu dilakukan secara formal ke Pemkot Surabaya saat persidangan.

“Seharusnya kalau memang berniat ya buktikan dong, pasar turi diserahkan dulu ke pemkot dan buktinya baru diserahkkan ke pengadilan. Harus konkret itu. Kalau belum dilakukan jangan dia obral janji di media. Apalagi Prof Yusril yang bicara mewakili Henry harusnya tahu. Jangan sampai Prof Yusril ditipu juga nanti sama Henry. Justru kalo pak Yusril bisa angkat masalah ini ke pak Joko Widodo kami siap sekali. Tapi nanti Prof Yusril yang akan malu. Tapi yah, inikan dugaan kami adalah sebuah manuver untuk ringankan hukuman dia (Henry),” ungkap Ilham.

Senada juga disampaikan oleh Taufik Al Djufri, Ketua Perhimpunan Pedagang Pasar Turi. Menurutnya, upaya Henry menyerahkan asetnya ke Pemkot Surabaya hanyalah alibi dan untuk menarik simpati saja.

“Selama ini Henry justru telah kambing hitamkan Pemkot dan merasa tidak bersalah, lha kok sekarang malah mau menyerahkan asetnya ke Pemkot. Jangan-jangan ini hanya alibinya saja untuk mencari perhatian,” kata Taufik.

Diungkapkan Taufik, kasus ini sangatlah mudah dibuktikan, terlebih telah banyak terungkap kebenarannya dalam persidangan.

“Saya yakin perbuatan Pidana Henry itu terang benderang karena dasar Perjanjian dgn pemkot faktanya tidak ada kata hak milik strata title yang ada hak pakai stand malah kami diiming imingi, dijualin stand dgn strata title. Sudah nipu, trus kami dipungut uang sertifikat, bphtb dan bayar PPn. Kalo dibilang itu cadangan kenapa saat sudah ditolak permohonan strata title oleh Pemkot tahun 2014 kok tidak dikembalikan,” ungkap Taufik.

Sedangkan Suchaemi, yang juga korban dalam kasus ini berharap agar majelis hakim yang memeriksa perkara ini menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya atas penderitaan yang sudah dialaminya selama 12 tahun.

“Kami beserta seluruh pedagang pasar turi sudah lama berjuang untuk nasib kami dan keluarga kami. Mohon agar hakim dengan nurani yang bersih memutus dengan seadil adilnya,” pungkas Suchaemi.

Sebelumnya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dari Kejari Surabaya, Henry dituntut 4 tahun penjara dan dinyatakan terbukti melanggar pasal 378 KUH Pidana tentang penipuan.

Persidangan kasus ini akan memasuki babak akhir yakni pembacaan putusan oleh majelis hakim pada tanggal 4 oktober 2018 mendatang. (Red)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button