PAPUA

Penjelasan Kasi Pidum Kejari Nabire, Terkait Penahanan 21 WNA

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Nabire (Kasi Pidum) Arnoda Awom, SH.

NABIRE, PAPUA, BN – Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Nabire. Arnoda Awom SH. kepada wartawan mejelaskan terkait penahanan 21 warga negara asing. diruang kerja Kejari Nabire, Juma’at, (28/9/18).

Arnoda Awom SH. menjelaskan bahwa Imigrasi Timika telah menyerahkan 21 Warga Negara Asing (WNA) ke Kejaksaan Negeri Nabire pada Kamis 27 September 2018, WNA yang di maksud terdiri dari 16 WNA asal Tiongkok, 4 WNA asal Jepang, dan 1 WNA asal Korea.

Menurut Arnoda Awon SH, mereka para imigran adalah para pekerja di tambang Emas Musairo Distrik Makimi, Kabupaten Nabire. Dalam kasus ini 21 WNA tersebut diduga telah melanggar pasal 122 huruf A UU no 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penahanan ini di lakukan selanjutnya untuk disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Nabire.

Kasi Pidum menambahkan bahwa mereka di duga telah melakukan pelanggaran izin, yang seharusnya mereka miliki adalah izin wisata namun mereka menyalagunakan sebagai izin kerja.

“Kami sudah melakukan proses penahanan titipan terhadap 21 WNA di Lapas Nabire, Jika tidak ada halangan minggu depan kami sudah limpahkan ke Pengadilan Negeri Nabire guna untuk di sidangkan, sebab saat ini status mereka sudah beralih dari proses penyidikan ke proses penuntutan. Maka itu kami tinggal menunggu proses pelimpahan,” jelasnya.

PLH Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II.B Nabire, Bambang Saptopo.

“Mereka di tahan selama 20 hari, karena pada saat penyidikan di tingkat Imigrasi Timika tidak dilakukan penahanan, dan pada saat tahap dua kemarin kami langsung melakukan penahanan. Hal ini di lakukan karena sudah memenuhi syarat-syarat subjektif dan objektif, selain itu penahanan ini dilakukan demi menjaga hal yang tidak di inginkan jangan sampai mereka melarikan diri, dan juga memperlancar proses penuntutan di persidangan.” Terangnya.

Ditempat terpisah Kalapas Kelas IIB Nabire melalui PLH Bambang Saptopo mengatakan, “bahwa benar Pihaknya telah menerima 21 WNA dari Kejaksaan Nabire sebagai tahanan Jaksa yang dititipkan kepada kami sambil menunggu proses hukumnya dan Kami juga berharap agar kasus ini cepat di proses supaya masalah ini segera selesai,” harap Bambang.(Sam’mad/BN).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button