RSUD Dan Kejari Lamongan Tanda Tangan MoU Di Bidang Keperdataan Dan Tata Usaha Negara
LAMONGAN, JATIM, BN – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan menandatangani nota kesepahaman (MoU) tentang hukum perdata dan tata usaha negara (Datun) di Aula Kejaksaan Negeri Lamongan,tersebut pada (26/09).
Penandatanganan MoU itu dilakukan oleh Direktur RSUD Lamongan, dr. Moh Chaidir Annas, MM dan Kajari Dr. Diah Yuliatuti. SH, MM disaksikan para pegawai kedua belah pihak.
Dalam kesempatan itu, Kajari memberikan apresiasi kepada pihak rumah sakit yang bersedia melakukan kerja sama dengan pihaknya.
“Nota kesepahaman ini menjadi tonggak bagi kita, semoga kerja sama ini akan berjalan dengan baik,” ujarnya.
Kajari mengharapkan MoU ini jangan hanya di kertas saja, tapi selanjutnya ada interaksi dan koordinasi, sehingga hasilnya akan maksimal dengan ditindaklanjuti tahap-tahap selanjutnya.
“Jangan setelah penandatanganan nota kesepahaman ini, segalanya terhenti begitu saja, tetapi harus ada tindaklanjutnya ke depan,” ujarnya.
“Kami minta pihak RSUD Lamongan tidak segan-segan melakukan konsultasi ke kejaksaan kapan saja. Mudah-mudahan apa yang diinginkan dapat terlaksana secara maksimal dan kedua belah pihak dapat melaksanakan tugas bersama dengan baik,” pungkasnya.
Direktur RSUD Lamongan, dr. Moh Chaidir Annas, MM, mengatakan, kerja sama ini dilakukan agar pihak kejaksaan memberikan pendampingan hukum kepada pihaknya dalam menghadapi permasalahan di bidang hukum perdata dan tata usaha negara.
“Selain tentang hukum perdata dan tata usaha negara, kita juga akan melakukan kerja sama pada kegiatan-kegiatan lainnya. Seperti melakukan koordinasi ketika ada kegiatan pelelangan proyek, sehingga prosesnya tidak melanggar hukum.
Insya Allah,” terangnya.
Dengan adanya MoU ini, kata Moh Chaidir Annas dapat mencegah dari tindakan melawan hukum, sehingga terbebas dari jeratan hukum. Kerja sama ini, juga diharapkan akan mempererat tali silaturahmi antara kedua belah pihak. (adv/rdi)