Dugaan Pungli Dinas Pendidikan Kabupaten Kediri Tahun 2017 Patut Disorot

KEDIRI, JATIM, BN – Pada anggaran tahun 2017 di Dinas Pendidikan Kabupaten Kediri ada rumor yang kurang sedap tentang dugaan pungli terhadap sekolahan yang memperoleh proyek baik dari anggaran APBD atau APBN oleh oknum-oknum Dinas Pendidikan Kabupaten Kediri.
Sebuah sumber mengatakan pada Koran Bidik Nasional (BN), pada tahun 2017 dinas pendidikan Kabupaten Kediri diduga telah menerapkan ketentuan, bahwasannya bagi lembaga pendidikan yang mendapatkan proyek fisik maupun pengadaan, baik yang sumber anggarannya berasal dari APBN maupun yang bersumber angggarannya berasal dari APBD diduga “wajib” setor uang ke kantor dinas pendidikan dengan nominal tertentu, termasuk proyek pengadaan komputer. Informasi tersebut telah berkembang di sekitar lingkungan Pemkab Kediri.
Sedangkan lagi, waktu itu salah satu PNS dari Dinas Pendidikan bernama Subur Widodo (sekarang dinas di kantor tenaga kerja) dulu di tunjuk sebagai Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kediri. Sewaktu sebagai Plt Kepala Dinas Pendidikan, menurut sumber mengatakan pada koran ini, “kepemimpinan Subur Widodo waktu itu kebijakan yang dijalankan kurang menguasahi di dunia pendidikan,” ujar sumber BN.
Perlu diketahui bahwa pada anggaran tahun 2017, ada beberapa kegiatan di bawah kepemimpinan Subur Widodo waktu itu diduga ada beberapa kegiatan yang dilaksanakan telah terjadi penyimpangan dan pelaksanaan di beberapa kegiatan di kantor dinas pendidikan kabupaten kediri, antara lain diduga adanya “Pungli” penyalahgunaan wewenang yang di lakukannya .
Menurut Subur Widodo ketika dikonfirmasi oleh Koran ini mengatakan, “Itu tidak benar dan itu tidak pernah terjadi ketika saya sebagai Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kediri, ” bantahnya ketika ditemui di kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kediri.
Salah satu sumber bendahara sekolahan yang mengeluh pada koran ini, “waktu itu kalau kita harus setor ke kantor dinas pendidikan, terus uangnya dari mana, coba bayangkan Mas,” uarnya.
Pengadaan komputer dari pemerintah yang di berbantukan kepada sekolahan-sekolahan sebenarnya diberikan cuma-cuma tanpa di pungut biaya, tetapi kenapa tiap-tiap pihak sekolah di beri bantuan sering kali di mintahi imbalan (bayar).
Informasi adanya pungutan liar di kantor dinas pendidikan kabupaten kediri hendaknya ditindak lanjuti dan patut menjadi sorotan publik. (Tok) bersambung..



