Korupsi Jaspel BPJS Kesehatan Rp 2, 451 Miliar, Mantan Kadinkes Gresik Siap Disidangkan
GRESIK, JATIM, BN – Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Gresik resmi melimpahkan tersangka mantan Kadinkes Gresik, Dr. M. Nurul Dholam ke Jaksa Penuntut Umum untuk segera dilakukan penuntutan Kamis, (18/10/2018).
Sekitar pukul 11.00 WIB Tersangka di jemput di Rutan Banjarsari untuk diserahkan ke tim Jaksa Pidsus yang diketuai Thesar Yudi Prasetya.
Sekitar jam 11.30 WIB tersangka tiba di kantor Kejaksaan dan langsung masuk ke ruang Pidsus. Tim Jaksa melakukan pemeriksaan lanjutan.
Kurang lebih 3 jam diperiksa, dengan menggunakan rompi tahanan warna merah mantan orang nomor satu di lingkup Dinkes dikeler kembali ke Rutan Banjarsari dengan menggunakan mobil tahanan pidsus. Tersangka kembali di tahan dengan status tahanan jaksa penuntut umum.
Kasi Pidsus Kejari Gresik, Andrie Dwi Subianto, menyatakan bahwa hari ini tersangka kasus pemotongan dana Kapitasi Jaspel Dr. M. Nurul Dholam tahap dua yakni penyerahan tersangka dan barang bukti dari Penyidik Pidsus Kejari Gresik ke Jaksa.
“Dalam waktu dekat, perkara dugaan korupsi ini akan segera di limpahkan ke Pengadilan Tipokor Surabaya,” tegasnya.
‘Barang bukti yang kami serahkan berupa buku rekening pribadi dari tersangka dan dua box besar dokumen yang akan dijadikan barang bukti saat persidangan,” sambungnya.
Ketika ditanya terkait pengembalian kerugian negara, Andrie mengatakan bahwa tersangka pernah berjanji akan mengembalikan kerugian negara. Namun bila tidak dikembalikan, pijaknya akan mengupayakan penyitaan aset sesuai kerugian negara.
“Tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis yakni dakwaan primair pasal 2 dan subsidair pasal 3, atau pasal 12 e atau 12 f UU RI No. 31 tahun 199 diubah dengan UU No. 20 tahun 2001, tentang perubahan tindak pidana korupsi,” urainya.
Seperti diberitakan, tersangka mantan Kadinkes Gresik, M. Nurul Dholam menjadi tersangka tunggal dugaan korupsi pemotongan dana kapitasi Jaspel BPJS Kesehatan anggaran tahun 2016. Total uang yang dikurupsi sekitar 2,451 milyar. (cdr)