JATIM

Perubahan Tatib DPRD Kabupaten Banyuwangi Resmi Disahkan

Foto : Paripurna Dikantor DPRD Banyuwangi.

BANYUWANGI, JATIM, BN – Setelah menerima jawaban tertulis hasil konsultasi penyesuaian Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Banyuwangi, sesuai dengan Undang-Undang 23 tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2018 dari Pemerintah Propinsi Jawa Timur.

DPRD Kabupaten Banyuwangi menggelar rapat paripurna internal, dengan agenda pengambilan keputusan persetujuan terhadap perubahan Peraturan DPRD Kabupaten Banyuwangi tentang Tata Tertib DPRD, Rabu (31/10/2018).

Rapat paripurna internal dipimpin Wakil Ketua DPRD Banyuwangi, H.Joni Subagio.SH.MH didampingi Wakil Ketua DPRD, Hj.Yusieni , dan dihadiri sekitar 26 anggota Dewan.

Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Ir.Basuki Rachmad dalam laporannya menyampaikan, setelah melalui penyempurnaan atas hasil konsultasi Gubernur Jawa Timur.

Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Banyuwangi memuat 170 Pasal, yang sebagian materi dan muatannya mengacu pada PP. No. 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD Propinsi, Kabupaten dan Kota.

“Dalam Perubahan tatib DPRD Kabupaten Banyuwangi, ada beberapa penambahan klausul-klausul pasal,” ucap Basuki Rachmad dihadapan rapat paripurna internal DPRD.

‘Penambahan klausul-klausul pasal diantaranya, menambahkan konsideran Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 133 Tahun 2017 tentang orientasi dan pendalaman tugas anggota DPRD, sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 14 Tahun 2018. Mencantumkan klausul pasal tentang orientasi DPRD, pada Pasal 51 ayat (3), Sekretariat DPRD dapat menyelenggarakan orientasi pada masa awal pelaksanaan anggota DPRD,” tambah Wakil Ketua Bapemperda DPRD Banyuwangi.

Foto : DPRD Banyuwangi.

Penambahan ketentuan pasal dalam proses pembentukan Perda, mulai dari penyusunan Propemperda sampai dengan pembahasan Perda harus dilakukan fasilitasi serta asistensi dari Gubernur Jawa Timur.

“Dalam Pasal 4 dan Pasal 12, dengan mempertegas ketentuan ayat (5), dalam hal peningkatan pembentukan Perda, setiap tribulan DPRD diharuskan untuk menetapkan paling sedikit 2 (dua) Rancangan Perda untuk disetujui bersama antara DPRD dan Bupati,” jelasnya.

Selanjutnya terkait dengan pemilihan Bupati dan wakil Bupati atau wakil Bupati, dalam hal terjadi kekosongan jabatan untuk meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 18 Bulan, akan diatur tersendiri melalui Peraturan DPRD.

Sementara usai rapat paripurna Wakil Ketua DPRD, H.Joni Subagio menyampaikan rasa syukur atas pengesahan perubahan ketiga Peraturan DPRD Kabupaten Banyuwangi tentang Tata Tertib Dewan.

Harapannya regulasi tersebut dapat menjadi panduan anggota DPRD dalam melaksanakan aktifitas pembahasan – pembahasan kebijakan yang berpihak pada kepentingan masyarakat Banyuwangi.

“Perubahan Tatib DPRD ini, hanya ada beberapa item yang mengalami perubahan disesuaikan dengan PP No. 12 tahun 2018, secara umum sama dengan tatib yang lama,” pungkas Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa Banyuwangi ini. (Humas DPRD Banyuwangi/ Djoni).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button