Beberapa Ormas Datangi Kantor LBH Makassar Ada Apa Ya.?
MAKASSAR, SULSEL, BN – Puluhan Massa dari beberapa perwakilang Ormas Yakni Pemuda Pancasila (PP) , Front Pembela Islam (FPI) dan Lembaga Pemburu Aliran Sesat (LPAS) mendatangi kantor LBH Makassar Jl. Pelita Raya VI Blok A34 No. 9 Jum’at (30/11/2018) kemarin. terkait adanya rilis berupa Ancaman, Kekerasan, Intimidasi dan Diskriminasi .
Sehingga dalam hal ini massa meminta klarifikasi Sdr. Abdul Aziz Dumpa (Koordinator Bidang Hak Sipil LBH Makassar) terkait rilis tersebut serta menjelaskan terkait adanya pengambilan paksa barang milik mahasiswa papua dimana diduga berupa gambar bendera OPM (Bintang Kejora) .
” Kami meminta bukti terkait rilis Sdr. Abdul Aziz Dumpa dimana menuduh beberapa Ormas yang dimana kami anggap itu samasekali tidak benar terhadap ormas serta menyayangkan langkah LBH Makassar yang merilis berita tersebut tanpa melakukan klarifikasi kebenaran informasi terhadap Ormas PP, FPI, dan LPAS. ” ujar Zulkifly Salah satu Anggota Pemuda Pancasila Makassar
Lanjut, Kami sangkat keberatan dengan rilis tersebut yang menyudutkan ormas Pemuda Pancasila, FPI dan LPAS telah melakukan tindakan kekerasan, intimidasi dan diskriminasi serta pengambilan paksa barang milik mahasiswa papua padahal itu tidak benar adanya.
Sedangkan menurut Ust. Ust. Abdullah Mahir Direktur LBH Muslim Makassar menyampaikan bahwa Organisasi Papua Merdeka (OPM) merupakan organisasi terlarang karena mereka berniat melepaskan diri dari Indonesia, yang jelas hal ini merupakan tindakan Makar yg tdk dapat dibiarkan.
Dengan langkah yang diambil oleh LBH Makassar, membantu mahasiswa yang Pro terhadap OPM, yg membuat kami curiga dengan apa yg ada didalam LBH Makassar. Tambahnya.
Lebih jauh ia mengatakan, Kami Meminta kepada LBH Makassar untuk tidak melakukan tindakan profokasi dengan menyebar rilis bahwa kami telah berbuat tindakan kekerasan, intimidasi dan diskriminasi serta pengambilan paksa barang milik mahasiswa papua.
” Ormas PP, FPI dan LPAS datang kesana dengan baik-baik, tanpa ada tindakan yang telah dituduhkan oleh LBH Makassar. ” tutup Ust. Ust. Abdullah Mahir.(AKBAR)