Dirlantas Polda Sulsel Rencana Akan Terapkan Tilang Lewat CCTV
MAKASSAR, SULSEL, BN -Dalam waktu dekat Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulsel rencana akan menerapakan tilang menggunakan barang bukti dari perekaman gambar Closed Circuit Television (CCTV).
Dimana pelanggar yang tertangkap Kamera akan Dianalida oleh petugas untuk menentukan Validitas Pelanggaran.
” Untuk penindakan menggunakan barang bukti hasil perekaman CCTV sudah bisa kami lakukan. Nanti sistem penilangan ” Kata Dirlantas Polda Sulsel Kombes. Pol Agus Wijayanto., S.I.K., SH., MH., kepada Bidiknasional.com Selasa (04/11/2018).
Lanjut, Dimana petugas kepolisian akan kami kirimkan surat tilang ke rumah para pelanggar berupa informasi pemblokiran STNK kepada pelanggar yang disetai dengan bukti dan Kode BRI untuk pembayaran denda.
” Setelah membayarkan denda melalui ATM atau Bank BRI maka petugas baru bisa melakukan pembukaan blokir. ” tutup Kombes. Pol Agus
Seperti diketahui dasar penegakan hukum dengan peralatan elektronika, diatur dalam :
1. Undang- Undang No 11 th 2008 tentang ITE, Pasal 5.
( 1 ) Info elektronika & / dokumentasi elektronika & / hasil cetaknya merupakan alat bukti yang sah.
( 2) Info elektronika & / dokumentasi elektronika & / hasil cetaknya sebagai mana dimaksud pada ayat 1 merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan hukum acara yang berlaku di Indonesia.
2.Undang – Undang No 22 th 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, pasal 272
( 1 ) Untuk mendukung giat Dakgar bidang lalu lintas & angkutan jalan , dapat digunakan peralatan elektronik.
( 2 ) hasil penggunaan peralatan elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat digunakan sebagai alat bukti di Pengadilan.(Akbar)