JATIM

Dua Terdakwa Penyelundupan Miras Hanya Dituntut 3 Tahun

Dua Pelaku Penyelundupan Miras Saat Tahap II

SURABAYA, JATIM, BN – Terdakwa Daniel Damaroy, Warga Semarang – Jawa Tengah dan Dian Priyanto, Warga Sememi- Surabaya, terdakwa kasus penyelundupan miras ilegal senilai 27 miliar dituntut masing-masing selama 3 Tahun Penjara, Denda Rp 100 Juta dan Susider 2 Bulan Penjara, Senin (17/12/2018) dalam persidangan di Pengadilan Negeri ( PN) Surabaya.

Pembacaan tuntan itu diucapkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) M. Fadil dan Katrin Sunita dari Kejari Tanjung Perak Surabaya dalam sidang yang diketuai Majelis Hakim Sifa’urosidin SH, MH di ruang Sari II.

Dalam tuntutan itu disebutkan perbuatan para terdakwa yang memalsukan isi dokumen atau manifes yang tadinya berisi miras menjadi benang Polyester dan mesin bekas, dinilai Penuntut Umum telah memenuhi unsur pidana yang diancam dalam UU Kepabeanan pasal 103 huruf (a) UU No 17 tahun 2006 tentang perubahan atas UU No 10 tahun 1995 jo pasal 55 ayat (1) KUH Pidana.

“Mohon kepada majelis hakim yang menangani dan memeriksa perkara ini menjatuhkan pada masing-masing terdakwa dengan pidana 3 tahun,” kata jaka dalam tuntutannya.

Selain tuntutan hukuman badan, para terdakwa juga diharuskan membayar denda sebesar Rp. 100 juta, atau diganti hukuman kurungan selama 2 bulan apabila tidak mampu membayar sejumlah denda yang disebutkan Penuntut Umum.

Dikesempatan yang sama, kuasa hukum terdakwa Sutikno menyatakan keberatan dengan tuntutan hukuman yang diajukan Jaksa.

Dia beralasan bahwa para terdakwa hanyalah kacung atau bawahan. Sedangkan aktor utama dalam kasus ini masih belum terseret ke meja hakim.

“Terlalu berat dan minta keringanan, mereka cuma bawahan tidak tahu apa-apa. Dia punya atasan, kenapa yang [ditangkap] cuma bawahan,” kata dia.

Pada persidangan sebelumnya, terdakwa Daniel Damaroy mengungkap, terjadi kesepakatan fee sebesar 30 juta per kontainer pada Dian apa bila dia berhasil meloloskan ribuan miras itu dari pengawasan petugas bea dan cukai Surabaya.

Uang suap itu didapatkan Daniel dari tangan Yordi, yang disebut-sebut sebagai DPO dalam kasus ini.

Untuk dapat meloloskan miras itu, pihak importir (Yordi) telah memalsukan isi dokumen atau manifes yang tadinya berisi miras dirubah menjadi benang Polyester dan mesin bekas.

Diketahui, kasus penyelundupan ini terungkap pada 26 Juni 2018 lalu. Petugas Bea dan Cukai Tanjung Perak berhasil mengamankan 3 kontainer yang berisi 50.664 botol miras yang diangkut dari Singapore.

Ribuan botol miras itu didatangkan melalui perusahaan importir PT. Golden Indah Pratama, dengan menggunakan dokumen palsu yang tertulis polyestern yarn (benang polyester).

Total nilai ribuan miras dari berbagai merk itu lebih dari Rp. 27 miliar, sementara potensi kerugian negara yang timbul dari tidak terpenuhinya pemenuhan pembayaran pajak mencapai lebih dari Rp. 57,7miliaryang terdiri dari: Bea Masuk Rp. 40,5 miliar, PPN 6,7 miliar; PPh pasal 22 Rp. 5,1 miliar dan Cukai 5,4 miliar. (red)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button