Ketua Pengadilan Tinggi Jatim Ambil Sumpah Advokat Perkumpulan Lawyer & Legal Konsultan Indonesia
SURABAYA, JATIM, BN – Ketua Pengadilan Tinggi Jatim, H. Abdul Kadir SH, MH, mengambil sumpah 21 Advokat yang tergabung dalam Organisasi Advokat Perkumpulang Lawyer And Legal Konsultan Indonesia ( L&L) di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tinggi Jatim (PT Jatim) Jl Sumatera No 42 Surabaya, Selasa (18/12/2018) .
Prosesi pengambilan sumpah tersebut berlangsung lancar dan khidmat disaksikan oleh para hakim Pengadilan Tinggi Jawa Timur, Ketua Umum L&L Drs Idham Kolik, SH, M.Pdi, para pengurus L&L dan sejumlah undangan lainnya.
Selain Advokat dari L&L, juga disumpah secara bersama-sama sesuai agama dan kepercayaan masing-masing sejumlah advokat dari Persatuan Advokat Indonesia (Peradin), Perkumpulan Advocate dan Pengacara Nusantara (Peradan) .
Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Timur, H Abdul Kadir SH, MH, dalam sambutannya mengatakan, penyumpahan advokat sesuai pasal 4 Undang-undang no 18 tahun 2003 tentang Advokat yang berbunyi, Sebelum menjalankan profesinya , Advokat wajib disumpah menurut agamanya atau berjanji dengan sungguh-sungguh di sidang terbuka Pengadilan Tinggi di wilayah domisili hukumnya, ujar Ketua PT dalam sambutannya.
Penyumpahan advokat yang baru dilaksanakan, lanjut Ketua PT, adalah berdasarkan Surat Ketua Mahkamah Agung No 073/KMA/HK/.01/IX/2015 tanggal 25 September 2015, yang intinya Ketua PT memiliki wewenang untuk melakukan penyumpahan yang memenuhi syarat baik yang diajukan oleh Organisasi Advokat yang mengatasnamakan Peradi maupun pengurus Organisasi Advokat lainnya, sehingga terbentuknya Undang-undang Advokat yang baru.
Surat Ketua MA tersebut membatalkan surat Ketua MA No 089/KMA/VI/2010 tanggal 25 Juni 2010, perihal penyumpahan Advokat dan Surat Ketua MA No 052 /KMA/HK.01/III/2011 tanggal 23 Maret 2011 perihal penjelasam Surat Ketua MA No 089/KMA/VI/2010. Seperti diketahui dalam surat Ketua MA tersebut diatur bahwa para Ketua PT dapat mengambil sumpah para calon Advokat yang memenuhi syarat dengan ketentuan untuk penyumpahan tersebut harus diajukan oleh pengurus Peradi, sesuai dengan jiwa kesepakatan tanggal 24 Juni 2010.
Salah satu argumen sosiologis, kata Abdul Kadir, terbitnya surat ketua MA No 073/KMA/HK.01/IX/2015 adalah kesepakatan antara Peradi dan KAI tanggal 24 Juni 2010 tidak dapat diwujudkan sepenuhnya. Bahkan, Peradi yang dianggap sebagi wadah tunggal Advokat sudah terpecah-pecah dengan masing-masing mengklaim sebagi pengurus yang sah.
Disamping itu berbagai pengurus Advokat dari Organisasi lain juga mengajukan usul penyumpahan. Alasan sosiologis lainnya adalah fakta bahwa di beberapa daerah tenaga Advokat sangat kurang, karena banyak Advokat yang belum diambil sumpah atau janji. Sehingga tidak bisa beracara di Pengadilan, sedangkan pencari keadilan sangat membutuhkan jasa Advokat.
Sedangkan alasan yuridisnya bahwa, UUD 1945 menjamin hak untuk bekerja dan memperoleh penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Hak mendapatkan imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja , tidak terkecuali bagi Advokat (Sesuai ketentuan pasal 27 dan 28D Ayat 2)
Dikatakan ketua PT Jatim Abdul Kadir , Advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan. Dalam penjelasan pasal tersebut yang dimaksud dengan Advokat berstatus sebagai penegak hukum adalah Advokat sebagai salah satu perangkat dalam proses peradilan yang mempunyai kedudukan setara dengan penegak hukum lainnya dalam menegakkan hukum dan keadilan. Sebagai aparat penegak hukum, kata Abdul Kadir dalam sambutannya, Kami mengharapkan adanya persamaan persespsi terhadap ketentuan hukum, sehingga tidak membingungkan dan merugikan para pencari keadilan, ujar Abdul Kadir.
Selanjunya Abdul Kadir berpesan, kepada para Advokat yang baru disumpah, dalam membela atau memperjuangkan kepentingan klien haruslah berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku atau sesuai kode etik profesi Advokat. Akhirnya kepada para Advokat yang baru disumpah kami ucapkan selamat menjalankan profesinya, semoga Allah Tuhan Yang Maha Kuasa Selalu memberikan bimbingan dan petunjuknnya, Amiiin..
Setelah acara penyumpahan, kemudian ketua Umum Perkumpulan L&L Drs Idham Kholik, memberikan cinderamata kepada Ketua PT Abdul Kadir. Dalam wawancara dengan BN, Idham Kholik mengatakan, para Advokat yang disumpah sudah melalui tahapan yang ketat, diantaranya sudah lulus Pendidikan Calon Advokat Angkatan I yang diselenggarakan bekerjasama dengan Unitomo, telah magang minimal 2 tahun dan sebagian besar sudah berpraktek membantu Advokat yang sudah senior. Mereka secara organisasi juga sudah memenuhi syarat administrasi dan sudah dilantik menjadi Advokat oleh L&L.
Kami berharap para advokat baru dilantik ini bisa bekerja secara profesional dan terus mentaati kode etik advokat, menjunjung tinggi profesi ini, dan juga dapat menjaga nama baik organisasi Lawyer & Legal Konsultan, harapnya. (bud/es)