Satreskoba Polres Sumenep Tangkap Mengedar Sabu
SUMENEP, JATIM, BN – Satreskoba Polres Sumenep, Selasa (25/12/2018) sekitar pukul 12.30 WIB menangkap AM (48) warga Dusun Polai Desa Gilang Kecamatan Bluto Kabupaten Sumenep atau warga Dusun Bik-Embik Desa Muncek Tengah Kecamatan Lenteng Kabupaten Sumenep di duga memiliki dan mengedarkan narkoba jenis sabu.
Penangkapan AM, berawal dari informasi masyarakat setempat bahwa AM sering bertransaksi dan mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu. Atas informasi tersebut Satreskoba Polres Sumenep melakukan penyeledikan kelapangan.
Saat pelaku sedang mengendari motor, sesuai ciri-ciri yang di informasikan yaitu dari arah Kecamatan Guluk-guluk Kabupaten Sumenep menuju daerah Kecamatan Lenteng. Petugas langsung melakukan tindakan dan penghadangan terhadap pelaku dipinggir Jalan Raya Guluk-guluk Desa Guluk-guluk Kecamatan Guluk-guluk Kabupaten Sumenep.
Lantas Polisi melakukan penggeledahan terhadap AM dengan ditemukan barang bukti pada dompet ikat pinggang yang dipakai AM berupa: 1 (satu) poket/kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,60 gram yang dibungkus sobekan Alumunium foil dan 1 (satu) buah pipet kaca yang dbungkus sobekan kertas alumunium foil ditemukan pada saku baju sebelah kiri diakui miliknya
AM berserta barang bukti kemudian diamankan di Poles Sumenep untukmempertanggungjawabkan perbuatannya.
Sedangkan barang bukti yg berhasil diamankan polisi dari pelaku AM berupa 1 poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,60 gram. Sobekan kertas Alumunium foil sebagai bungkus sabu.1 buah ikat pinggang warna hijau sebagai tempat menyimpan sabu. 1 buah pipet kaca yang dbungkus sobekan kertas Alumunium foil dan 1 unit sepeda motor merk Honda Vario Techno No. Pol: M- 3483 WI warna putih.
Perbuatan AM tersebut di sangka melanggar Pasal 114 ayat (1) subs. Pasal 112 ayat (1) UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang ancaman hukumannya minimal 4 Tahun penjara. (yus)