JATIM

Pasien Laka BPJS Mandiri Tuntut Keadilan

● Pasien BPJS JKN Non PBI bayar ?

Pertemuan Kepala Cabang BPJS Dharmahusada Surabaya dengan keluarga pasien

SURABAYA, JATIM, BN – Penelusuran BN perihal peserta Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) non Penerima Bantuan Iuran (PBI) di duga membayar meski rincian pembayaran melalui Lembar Masuk dan Keluar Masuk Rumah Sakit No.RM : 639458, jenis pasien JKN Non PBI,Cara bayar : JKN Non PBI telah di keluarkan RSU Haji Surabaya.

Basuki Rochmad/BR/43 (keluarga pasien) di dampingi kuasa hukumnya Tonny Suryo & Partners ( R.Hendrix Kurniawan, SH) mendatangi kantor cabang BPJS Kesehatan Surabaya REGIONAL VII  Jl. Dharmahusada Indah No. 2 Surabaya, Rabu (19/12/2018).

Di terima oleh Kacab BPJS (dr. Herman Dinata) beserta staff, BPJS menjanjikan kepada keluarga pasien, nantinya BPJS akan memback up atau menjamin pembiayaan pasien setelah pertemuan tersebut.

“jika pasien akan berobat kembali ke RSU Haji Surabaya, mohon kami (BPJS) di kabari baik per telpon maupun pemberitahuan langsung ke kantor.Nanti kita akan kondisikan lansung ke pihak RS” tegas dr. Herman Dinata.

Kuasa hukum pasien meminta,hasil pertemuan hari ini di buatkan surat atau bukti bahwa BPJS benar-benar akan meng cover pembiayaan sesuai dengan janji yang di berikan.

“Sebenarnya klien sayalah yang banyak di rugikan. Kurangnya transparasi baik dari RSU Haji maupun oknum petugas tim pengendali BPJS yang berada di RSU Haji waktu itu mengakibatkan ketidak adilan yang mana baik pasien sendiri ataupun keluarga pasien harus mengalami semua ini” tegas R. Hendrix Kurniawan, SH.

“Lucunya lagi, kejadian ini terjadi tahun 2016, saat sekarang sudah tahun 2018, apakah aturan BPJS ini berlaku surut ? mengapa di awal bulan Desember 2018, pasien tidak di cover kembali pembiayaannya oleh BPJS sehingga pulang tanpa harus melakukan rawat inap,” imbuh kuasa hukum.

Kantor cabang BPJS Kesehatan Surabaya REGIONAL VII  Jl. Dharmahusada Indah No. 2 Surabaya, Rabu (19/12/2018).

Di temui terpisah Kacab BPJS melalui Dhani Rahmadian Kepala Bidang SDM Umum dan Komunikasi Publik BPJS di Jl. Dharmahusada Surabaya, memaparkan, menilik dari ihwal permasalahan yang terjadi, BPJS mengadopsi beberapa peraturan di antaranya adalah Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, Peraturan Menteri Keuangan Tentang Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan Dalam Pemberian Manfaat Pelayanan Kesehatan BAB I Ketentuan Umum.

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Penyelenggara Jaminan Dalam Pemberian Pelayanan Kesehatan yang selanjutnya Manfaat disebut Penyelenggara Jaminan adalah penyelenggara jaminan yang memberikan manfaat pelayanan kesehatan dan/atau penggantian biaya pelayanan kesehatan.

  2. Peserta adalah peserta program Jaminan yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Jaminan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  3. Korban adalah setiap orang yang menjadi korban kecelakaan alat angkutan penumpang umum yang sah dan lalu lintas jalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang￾undangan Program Jaminan Kecelakaan Lalu Lintas.

  4. Jaminan Kesehatan adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh Pemerintah.

  5. Jaminan Kecelakaan Kerja yang selanjutnya disingkat JKK adalah manfaat berupa uang tunai dan atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.

  6. Jaminan Kecelakaan Lalu Lintas yang selanjutnya disingkat JKLL adalah perlindungan dasar kepada masyaakat yang menjadi Karban kecelakaan yang diakibatkan oleh penggunaan alat angkutan penumpang umum yang sah dan lalu lintas jalan yang mengakibatkan korban mengalami cedera dan memerlukan perawatan pada Fasilitas Kesehatan.

  7. Fasilitas Kesehatan adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan perorangan, baik promotif, preventif, kuratif, maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/ atau masyarakat.

Pasal 2

Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam pelaksanaan koordinasi pemberian manfaat pelayanan kesehatan antar Penyelenggara Jaminan.

Pasal 3

Penyelenggara Jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2

terdiri atas:

a. BPJS Kesehatan;

b. BPJS Ketenagakerjaan;

c. PT Taspen (Persero);

d. PT Asabri (Persero);

e. PT Jasa Raharja (Persero); clan

f. Penyelenggara jaminan lain yang memberikar: manfaat pelayanan kesehatan.

Pasal 4.

Koordinasi pemberian manfaat pelayanan kesehatan antar  Penyelenggara Jaminan dilakukan pada kasus:

a. kecelakaan lalu lintas;

b. kecelakaan kerja;

c. penyakit akibat kerja; dan/ atau

d. kasus lain yang membutuhkan pelayanan kesehatan dan seterusnya.

RSU Haji Surabaya sendiri ketika BN mengklarifikasi awal membantah jika pasien JKN Non PBI membayar.

“Kami tetap akan terus mempelajari kasus tahun 2016 tersebut. Yakin, jika semua sudah tercover pastinya tidak bayar karena awal masuk pasien berstatus umum maka kami pertegas, kwitansi dengan status umum pastinya bayar, tetapi kwitansi yang berstatus JKN non PBI pastinya tidak bayar,” kata Kasubag Humas RSU Haji, Djati Setyo P.

Hingga berita ini di muat, konfirmasi terakhir wartawan per Whatshaps dengan Djati Setyo P menjelaskan, humas telah melapor ke Direksi RSU Haji, beliau akan mengadakan rapat internal membahas masalah ini. Direktur di akhir tahun ini sibuk dengan banyaknya undangan dari Gubernur. Mohon dimaklumi dengan kesibukannya dan humas menunggu perintah dari direksi.

Kepala Dinas Kesehatan Propinsi Jawa Timur, Dr. dr. Kohar Hari Santoso, Sp. An., KIC., ketika di klarifikasi BN baik via Whatshaps maupun by phone menjawab jika kepala dinas masih sibuk karena kegiatan rapat dan akan menghubungi RSU Haji tentang permasalahan yang terjadi.

Ahmad Ansyori Wakil Ketua Komisi Kebijakan Dewan Jaminan Sosial Nasional memberikan tanggapannya atas materi permasalahan, Prinsipnya, UU SJSN dan UU BPJS, menjamin hak setiap penduduk yang sudah menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan. BPJS Kesehatan wajib memberikan advokasi terhadap peserta-nya (Sdr. Basuki Rohmad maupun keluarga yang mengalami kecelakaan).

Ia, Ahmad Ansyori mempertegas Sesuai pasal 48 dan 49 UU  Nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS, Peserta yg merasa dirugikan, dapat memasukkan pengaduan kepada BPJS,  meminta penyelesaian melalui mediasi, bahkan jika tidak dapat terlaksana, dapat diajukan ke pengadilan negeri diwilayah tempat tinggal pemohon. Peserta atau pihak yang merasa dirugikan haknya dalam Jaminan Sosial, dapat pula mengadu ke Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).

Bukti PUPMRS Di keluarkan RS Haji Sukolilo Surabaya (atas), Kartu Peserta BPJS Mandiri Iin Irawati (bawah kanan) & Pasien Iin Irawati (Bawah kiri)

Seperti di beritakan sebelumnya koran Mingguan  Bidik Nasiinal Edisi 707 dan online bidiknasional.com sebelumnya, Kecelakaan yang menimpa Keluarga Basuki Rohmad/BR (43) warga Keputih Tegal Timur Pompa Air dan keluarganya saat mengalami  kecelakaan lalu lintas (Laka Lantas) 2 tahun yang lalu tepatnya Minggu 22 Mei 2016 dengan korban BR sendiri, istrinya atas nama Iin Irawati atau II (40) dan anaknya Livina Novalyanti atau LN (6) dirasakan olehnya sebagai warga negara Indonesia, di mana arti keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, tidak berpihak.

BR selaku kepala keluarga, menjelaskan kepada wartawan, dari kejadian kecelakaan yang menimpanya, istrinya (II) mengalami patah tulang pada bagian kaki sehingga harus di lakukan operasi.

Pasien yang mana telah menjadi peserta BPJS Mandiri atas nama II nomor kepesertaan 0001478147XXX dan LN nomor kepesertaan 0001478149XXX.

“Melalui dr. spesialis Orthopedi di RSU Haji, dinyatakan tulang tidak dapat menyambung di karenakan sel-sel tulang telah rusak. Di sarankan oleh dokter untuk melakukan operasi pergantian tulang yang telah rusak,” terang BR.

Ditemui wartawan BN, Rabu (13/12/2018), BR didampingi kuasa hukumnya menyatakan bahwa dari rawat inap istrinya melalui Persetujuan Umum Pasien Masuk Rumah Sakit (PUPMRS) yang di keluarkan oleh RS Haji Sukolilo per 22/06/2016 No CM 639458 ruang perawatan Marwah Lantai 1, Kelas IIIA, SMF Penyakit Bedah Ortopedi, Jenis pasien JKN NON PBI dan cara bayar JKN NON PBI.

Pengakuan mengejutkan dilontarkan BR yang mana dirinya membayar seluruh pembiayaan baik itu status pembiayaan umum maupun status pembiayaan JKN Non PBI.

“Saya bayar semuanya mas, saya ingat betul kwitansi itu saya bayarkan ke kasir,” tegasnya.

Kuasa hukum BR, R Hendrix Kurniawan SH & Hanny Kusworo SH sangat menyayangkan kejadian yang menimpa kliennya.

Ia katakan sebagai warga negara, kliennya taat dengan peraturan yang ada. Seperti Peraturan Presiden No 32 tahun 2018 Pasal 52 ayat 1 butir d tentang pelayanan kesehatan yang tidak di jamin meliputi : pelayanan kesehatan yang di jamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak rawat peserta yang di perkuat dengan Surat Edaran bersama antara PT Jasa Raharja dan BPJS No : 377/KTR/1115 Tentang Pelaksanaan Koordinasi Manfaat Program Jaminan Kecelakaan Lalu Lintas antara PT Jasa Raharja dan BPJS.

“Berhubung klien kami tidak dapat memenuhi persyaratan Laporan Kepolisian dengan alasan pihak Polsek Sukolilo menolak dikarenakan sudah terlambat atau lebih dari 2 X 24 jam pasca kejadian (26/05/2016) maka klienpun legowo atau menerima untuk pembiayaan sendiri atau umum,” terangnya.

Ia menambahkan serangkaian kejadian yang katanya satu paket, mengapa klien saat melakukan control rawat jalan pasca operasi yang di lakukan tgl 22/06/2016, tgl 08/07/2016 sampai dengan 11/07/2016 serta rawat inap akibat pendarahan pasca operasi operasi ke 2 & tgl 07/09/2016 kesemuanya bisa dijamin BPJS atau bisa di biayai oleh pembiayaan JKN Non PBI?.(boody) bersambung…

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button