Visi Misi Dan Progam Kerja Desa Mojosari Rejo Berhasil Dalam Membangun Desa


GRESIK, JATIM, BN – Sukenda, Kepala Desa Mojosari Rejo Kecamatan Driyorejo berhasil membawa perubahan besar terhadap pembangunan di Desa Mojosari. Hal tersebut dapat dilihat dari pembangunan Desa Mojosari Rejo menerapkan sistim gotong royong dalam melakukan pembangunan.
Dalam menjalankan pemerintahan Desa Mojosari Rejo, Sukenda mempunyai beberapa visi dan misi yang patut diajungi jempol. Mengusung VISI Terwujudnya desa yang aman, sehat, cerdas, berdaya saing, berbudaya dan berakhlaq mulia.
Dan mengusung MISI mewujudkan keamanan dan ketertiban di lingkungan Desa Mojosari Rejo, Meningkatkan kesehatan, kebersihan desa serta mengusahakan Jaminan Kesehatan Masyarakat melalui program pemerintah, mewujudkan dan meningkatkan serta meneruskan tata kelola pemerintahan desa yang baik, meningkatkan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat desa dan daya saing desa, meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dengan mewujudkan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan program lain untuk membuka lapangan kerja bagi masyarakat desa, serta meningkatkan produksi rumahtangga kecil, meningkatkan sarana dan prasarana dari segi fisik, ekonomi, pendidikan, kesehatan dan kebudayaan di desa. meningkatkan kehidupan yang harmonis, toleran, saling menghormati dalam kehidupan berbudaya dan beragama di desa Mojosari Rejo, Mengedepankan kejujuran, keadilan, transparansi dalam kehidupan sehari – hari baik dalam pemerintahan maupun dengan masyarakat desa.
Sukenda dalam memimpin pemerintahan desa yang merupakan unit terkecil dari pemerintahan nasional, dimana berbagai permasalahan dimulai dari desa. Untuk itu pemerintahan desa harus solid, akuntabel, profesional, amanah serta ramah dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat.
Untuk mencapai hal tersebut dan menciptakan pemeritahan yang baik (Good Government), maka Sukenda melakukan beberapa perubahan yakni :
- Pembenahan Aparatur Pemerintah Desa
Aparatur pemerintah desa Mojosari Rejo perlu dibenahi dan dibina agar masing-masing bidang dapat berfungsi dengan baik dan melaksanakan tugas sesuai dengan tupoksi masing-masing, sehingga tidak tejadi tumpang tindih tugas. Dengan demikian diharapkan aparatur desa akan mendapat kepercayaan dari masyarakat.
- Peningkatan Pelayanan Publik
Pelayanan terhadap masyarakat perlu ditingkatkan sehingga masyarakat dapat dengan mudah memperoleh pelayanan sesuai dengan kebutuhan dengan tidak membeda-bedakan status dalam masyarakat, sepanjang pelayanan yang dibutuhkan oleh masyarakat tidak bertentangan dengan norma-norna dalam masyarakat dan hukum yang berlaku.
- Transparansi Keuangan
Untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada Kepala Desa dan aparaturnya, masalah keuangan harus transparan (terbuka). Transparansi keuangan yang dimaksud adalah dimana masyarakat harus mengetahui sumber-sumber keuangan yang didapat dengan pengalokasianya minimal satu kali dalam setahun dan membuat laporan kepada BPD dan disosialisasika kepada masyarakat melalui RT.
- Sinergisitas dengan BPD
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang anggotanya merupakan tokoh/wakil masyarakat dan sebagai mitra sejajar Kepala Desa serta penampung aspirasi masyarakat harus diajak musyawarah terutama menyangkut masala-masalah yang strategis terhadap pembangunan didesa. Selan itu BPD juga dapat diminta pendapat sesuai dengan tugas dan fungsinnya. (Cdr)



