JATIM

LAWYER & LEGAL Buka Pendaftaran Pendidikan Advokat Di Seluruh Jatim, Kalteng Dan Banten

SURABAYA, JATIM, BN – Usai mengikuti sidang terbuka pengambilan sumpah Advokat di Pengadilan Tinggi Jawa Timur, Organisasi Advokat (OA) Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Lawyer And Legal Konsultan Indonesia (LAWYER & LEGAL) telah membuka pendaftaran Pendidikan Calon Advokat (DIKCA) angkatan ke II serempak di 38 Kab/kota se Jawa Timur, Provinsi Banten dan Provinsi Kalimantan Tengah khususnya Palangka Raya. Pendaftaran dibuka pada tanggal 20 Desember 2018 hingga 20 Januari 2019 dan rencananya Pendidikan Calon Advokat akan diadakan tanggal 26 Januanri  2019 hingga 16 Feb 2019.

Hal ini disampaikan Sekretaris Jenderal DPP LAWYER & LEGAL Tuty Rahayu, SH kepada wartawan saat ditemui di Kantor Pusat Komplek Permata Bintoro Jl.Ketampon Kav.97-98  Surabaya, Senin (24/12/2018).

Menurut Tuty Rahayu, SH, sebagai organisasi advokat yang didirikan berdasarkan Undang-Undang Advokat memiliki kewenangan untuk melaksanakan pendidikan profesi Advokat sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

“Pendidikan Calon Advokat (DIKCA) ini adalah pendidikan profesi Advokat yang merupakan salah satu syarat untuk menjadi Advokat, dan dilaksanakan oleh organisasi advokat berkerjasama dengan Fakultas Hukum,” kata Sekretaris Jenderal DPP LAWYER & LEGAL Tuty Rahayu, SH.

Lebih lanjut wanita berparas cantik ini menjelaskan, bahwa pendidikan calon Advokat yang akan di gelar LAWYER & LEGAL ini bertujuan membekali berbagai pengetahuan keterampilan dan keahlian hukum yang diperlukan Calon Advokat dalam melaksanakan praktik Advokat secara profesional.

“Dalam rangka menyempurnakan penyelenggaraan Pendidikan Calon Advokat maka kami  bekerjasama dengan Fakultas Hukum setempat demi penyempurnaan terhadap kurikulum dan mata kuliah yang akan disampaikan pada pelaksanaan pendidikan calon Advokat,”uangkapnya.

Organisasi Advokat LAWYER & LEGAL yang lahir di Kota Pahlawan ini, rencananya akan mengadakan DIKCA angkatan II (kedua) serempak di tiga yakni Provensi Jawa Timur, Provinsi Banten dan Provinsi Kalimantan Tengah.

Untuk diketahui, Ketua Pengadilan Tinggi Jatim, H. Abdul Kadir SH., MH., telah mengambil sumpah 21 Advokat yang tergabung dalam Organisasi Advokat Perkumpulang Lawyer And Legal Konsultan Indonesia (LAWYER & LEGAL) di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tinggi Jatim (PT Jatim) Jl Sumatera No 42 Surabaya, Selasa (18/12/2018) .

Selain Advokat dari LAWYER & LEGAL, juga diambil sumpah secara bersamaan sejumlah advokat dari Persatuan Advokat Indonesia (PERADIN), Perkumpulan Advocate dan Pengacara Nusantara (PERADAN) .

H Abdul Kadir SH., MH., dalam sambutannya mengatakan, penyumpahan advokat sesuai pasal 4 Undang-undang No 18 tahun 2003 tentang Advokat.  “Sebelum menjalankan profesinya, Advokat wajib disumpah menurut agamanya atau berjanji dengan sungguh-sungguh di sidang terbuka Pengadilan Tinggi di wilayah domisili hukumnya, “ujar Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Timur, H.Abdul Kadir SH., MH.

Penyumpahan advokat yang baru dilaksanakan, lanjut H.Abdul Kadir SH., MH., adalah berdasarkan Surat Ketua Mahkamah Agung No 073/KMA/HK/.01/IX/2015 tanggal 25 September 2015, yang intinya Ketua PT memiliki wewenang untuk melakukan penyumpahan yang memenuhi syarat baik yang diajukan oleh Organisasi Advokat yang mengatasnamakan Peradi maupun pengurus Organisasi Advokat lainnya, sehingga terbentuknya Undang-undang Advokat yang baru. Surat Ketua MA tersebut membatalkan surat Ketua MA No 089/KMA/VI/2010 tanggal 25 Juni 2010, perihal penyumpahan Advokat dan Surat Ketua MA No 052 /KMA/HK.01/III/2011 tanggal 23 Maret 2011 perihal penjelasam Surat Ketua MA No 089/KMA/VI/2010.

“Salah satu argumen sosiologis, kata Abdul Kadir, terbitnya surat ketua MA No 073/KMA/HK.01/IX/2015 adalah kesepakatan antara Peradi dan KAI tanggal 24 Juni 2010 tidak dapat diwujudkan sepenuhnya. Bahkan, Peradi yang dianggap sebagi wadah tunggal Advokat sudah terpecah-pecah dengan masing-masing mengklaim sebagi pengurus yang sah,” tegasnya.

Lanjutnya, disamping itu berbagai pengurus Advokat dari Organisasi lain juga mengajukan usul penyumpahan. Alasan sosiologis lainnya adalah fakta bahwa di beberapa daerah tenaga Advokat sangat kurang, karena banyak Advokat yang belum diambil sumpah atau janji. Sehingga tidak bisa beracara di Pengadilan, sedangkan pencari keadilan sangat membutuhkan jasa Advokat.

Sedangkan alasan yuridisnya bahwa, UUD 1945 menjamin hak untuk bekerja dan memperoleh penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Hak mendapatkan imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja , tidak terkecuali bagi Advokat (Sesuai ketentuan pasal 27 dan 28D Ayat 2).

Dikatakan ketua PT Jatim Abdul Kadir , Advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan. Dalam penjelasan pasal tersebut yang dimaksud dengan Advokat berstatus sebagai penegak hukum adalah Advokat sebagai salah satu perangkat dalam proses peradilan yang mempunyai kedudukan setara dengan penegak hukum lainnya dalam menegakkan hukum dan keadilan. Sebagai aparat penegak hukum, kata Abdul Kadir dalam sambutannya, Kami mengharapkan adanya persamaan persespsi terhadap ketentuan hukum, sehingga tidak membingungkan dan merugikan para pencari keadilan, ujar Abdul Kadir.

Bagi masyarakat yang telah tamat S-1 Hukum dan berkeinginan menjadi Advokat maka dapat menghubungi nomor-nomor di bawah ini :

(Red)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button