Penyuap Bupati Malang Rp. 3 M Diadili
SURABAYA, JATIM, BN – Tim JPU KPK Abdul Basir, Joko Hermawan, N.N. Gina Saraswati, Mufti Nur Irawan dan Nur Haris Arhadi, membacakan surat dakwaannya atas nama terdakwa Ali Murtopo dihadapan Majelis Hakim yang di Ketuai Hakim Agus Hamzah dengan dibantu 2 (dua) Hakim anggota (Ad Hoc) yang berlangsung di ruang sidang Candra Pengadilan Tipkor Surabaya, sementara terdakwa didampingi Penasehat Hukumnya, Haris Fajar Kustaryo dkk dari Kota Malang.
Dalam dakwaan JPU KPK, terdakwa Ali Murtopo dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pldana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Republik lndonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP
JPU KPK menjelaskan, pada bulan Desember 2009 sampai dengan Maret 2012 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2009 sampai dengan tahun 2012, bertempat di Rumah Makan Amsterdam Malang, di ruang kerja Bupati Malang atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, bahwa terdakwa ALI MURTOPO telah melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, dengan cara memberi sesuatu berupa uang sejumlah Rp. 3.026.000.000 (tiga milyar dua puluh enam juta rupiah) kepada Penyelenggara Negara yaitu RENDRA KRESNA selaku Bupati Malang, melakukan intervensi secara langsung maupun tidak langsung dalam pengadaan barang/jasa Pemerintah Daerah Kabupaten Malang untuk memenangkan perusahaan yang dipergunakan terdakwa ALI MURTOPO.
Perbuatan itu dilakukan dengan cara sebagai berikut ; Pada akhir tahun 2009, bertempat di rumah makan Amsterdam Malang, terdakwa ALI MURTOPO melakukan pertemuan dengan pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Malang, yaitu RENDRA KRESNA dan AHMAD SUBHAN beserta tim suksesnya yakni ERYK ARMANDO TALLA yang mempunyai kedekatan dengan RENDRA KRESNA, CHAIRUL ANAM, JOSHUA, YOYOK, WILDAN, MOH. ZAINI ILYAS Alias ZAINI dan tim sukses lainnya.
Dalam pertemuan tersebut disepakati cara pengumpulan dana untuk kampanye RENDRA KRESNA dan AHMAD SUBHAN, yakni dengan cara pengusaha-pengusaha yang tergabung dalam tim sukses memberikan pinjaman kepada RENDRA KRESNA dan AHMAD SUBHAN, yang pengembaliannya akan diambilkan dari fee proyek di Pemerintah Daerah Malang, jika RENDRA KRESNA dan AHMAD SUBHAN terpilih menjadi Bupati dan wakil Bupati Malang.
“Dalam pelaksanaannya, IWAN KURNIAWAN selaku Direktur PT. Anugerah Citra Abadi, memberikan pinjaman sejumlah Rp11.900.000.000 (sebelas milyar sembilan ratus juta rupiah), dan pinjaman dari pengusaha-pengusaha lainnya sejumlah Rp. 20.000.000.000 (dua puluh milyar rupiah). Atas bantuan Terdakwa Ali MURTOPO dan tim suksesnya tersebut, RENDRA KRESNA dan AHMAD SUBHAN terpilih sebagai Bupati dan wakil Bupati Malang periode 2010 – 2015, dan dilantik pada tanggal 26 Oktober 2010,” ungkap JPU KPK dalam surat dakwaannya.
JPU KPK mengatakan, guna mengembalikan uang yang telah dipergunakan untuk kampanye, beberapa hari setelah dilantik sebagai Bupati Malang, RENDRA KRESNA melakukan pertemuan dengan HENRY TANJUNG selaku Kabag PDE-LPSE Kabupaten Malang, dan ERYK ARMANDO TALLA di ruang kerja Bupati Malang. Dalam pertemuan tersebut, RENDRA KRESNA memerintahkan HENRY TANJUNG dan ERYK ARMANDO TALLA untuk mengatur pelaksanaan lelang proyek pada LPSE, agar proyek-proyek di Pemda Kabupaten Malang hanya dapat dimenangkan oleh tim sukses RENDRA KRESNA temasuk Terdakwa.
Menindaklanjuti pertemuan tersebut, selanjutnya ERYK ARMANDO TALLA dan HENRY TANJUNG beberapa kali melakukan pertemuan guna membahas mengenai pelaksanaan teknis pengaturan lelang di LPSE. Berdasarkan pertemuan-pertemuan tersebut, disepakati bahwa untuk pengaturan lelang akan dilaksanakan oleh Terdakwa dan TRI DHARMAWAN selaku Administrator Pejabat Pengadaan Elektronik (PPE) pada Lembaga Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Malang.
Pada bulan November 2010 di ruang kerja Bupati Malang, Terdakwa menghadiri pertemuan dengan RENDRA KRESNA, ERYK ARMANDO TALLA, SUWANDI selaku kepala dinas pendidikan, HENRY TANJUNG, ANWAR selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, SUJONO selaku kepala dinas Peternakan, WlLLEM selaku kepala dinas pengelolaan dan pendapatan aset, dan beberapa kepala SKPD Iainnya.
“Dalam pertemuan tersebut, disepakati akan dilakukan pengaturan lelang e-procurementagar, pemenangnya adalah tim sukses RENDRA KRESNA, serta adanya kewajiban pemenang lelang untuk memberikan fee kepada RENDRA KRESNA yang besarnya telah ditentukan yakni untuk proyek-proyek di Dinas pengairan sebesar 17,5 % 20%, fee untuk proyek di Dinas Pekerjaan Umum sebesar 15% – 17,5%, dan fee untuk proyek di Dinas Pendidikan sebesar 17,5% – 20%. Dan terdakwa juga ditunjuk untuk mengerjakan proyek peningkatan fisik dan mutu pada Dinas Pendidikan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK),” beber JPU KPK dalam surat dakwaannya.
Menindaklanjuti pertemuan tersebut, pada bulan Desember 2010 di kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, terdakwa melakukan pertemuan dengan ERYK ARMANDO TALLA dan SUWANDI beserta stafnya. Dalam pertemuan tersebut disepakati, bahwa terdakwa akan langsung melakukan pemesanan buku dan alat peraga kepada produsen atau perantara produsen yakni BAGUS TRISAKTI selaku Direktur PT. Jakarta Smart Media, dan MANSYUR TUALEKA selaku perantara produsen buku PT. Tiga Serangkai.
“Sedangkan ERYK ARMANDO TALLA akan berkoordinasi dengan HENRY TANJUNG guna pembentukan ULP, serta akan membentuk tim IT Hacker guna mengkondisikan proses pelelangan elektronik, agar pemenangnya adalah pihak-pihak yang telah ditentukan oleh RENDRA KRESNA,” kata JPU KPK.
Pada sekira September – Oktober 2011, bertemapt di Hotel Regent’s Park Malang dan Hotel Kartika Graha Malang, terdakwa melakukan pertemuan beberapa kali dengan ERYK ARMANDO TALLA, BAGUS TRISAKTI, MANSYUR TUALEKA, HENRY TANJUNG dan KHUSNUL FARID, guna membahas persiapan pelelangan buku dan alat peraga sebagaimana yang telah dipesan oleh Terdakwa. Dalam pertemuan tersebut disepakati, spesifikasi teknis dan buku dan alat peraga, menyesuaikan dengan buku dan alat peraga yang telah dibeli oleh Terdakwa terlebih dahulu, dan dalam penyusunan HPS, agar memasukkan fee untuk RENDRA KRESNA. Fee peminjaman perusahaan pemenang dan pendamping serta fee untuk pejabat Dinas Pendidikan sebagai komponen biaya.
“Pada tanggal 8 November 2011, ULP mengumumkan lelang penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan dari Dana Alokasi Khusus tahun 2010 dan 2011, dengan spesifikasi teknis dan HPS, sebagaimana yang telah ditentukan oleh Terdakwa. Dalam pelaksanaannya, Terdakwa dibantu oleh tim IT untuk mengkondisikan, agar perusahaan-perusahaan yang dipergunakan oleh Terdakwa menjadi pemenang dalam pelelangan elektronik (e-procurement),” ungkap JPU KPK
JPU KPK mengatakan, Pada tanggal 20 Desember 2011, panitia lelang menetapkan beberapa perusahaan yang dipergunakan Terdakwa sebagai pemenang lelang, dan dilanjutkan dengan penandatanganan kontrak antara PPK Dinas Pendidikan dengan direktur perusahaan-perusahaan tersebut
Pada tanggal 27 – 28 Desember 2011, perusahaan-perusahaan pemenang lelang tersebut menerima pembayaran dari pemerintah daerah kabupaten Malang. Selanjutnya uang pembayaran tersebut diberikan kepada Terdakwa
“Sehingga Terdakwa menerima uang dari keempat proyek tersebut seluruhnya berjumlah Rp29.526.349.300 (dua puluh sembilan miliar lima ratus dua puluh enam juta tiga ratus empat puluh sembilan ribu tiga ratus rupiah),” ungkap JPU KPK
JPU KPK menjelaskan, selanjutnya Terdakwa membayarkan sebagian uang tersebut kepada BAGUS TRISAKTI sebagai pembayaran buku dan alat peraga yang telah dipesan oleh Terdakwa sejumlah Rp23.936.870.000 (dua puluh tiga miliar sembilan ratus tiga puluh enam juta delapan ratus tujuh puluh ribu rupiah). Sedangkan sisanya sebesar Rp5.589.479.300 (lima miliyar lima ratus delapan puluh sembilan juta delapan ratus tujuh puluh ribu rupiah) diberikan kepada RENDRA KRESNA sebagai fee sebesar 7,5%, karena RENDRA KRESNA memberikan proyek-proyek tersebut kepada Terdakwa.
Selanjutnya, kata JPU KPK dalam surat dakwaannya, atas perintah RENDRA KRESNA, uang Rp880.000.000 (delapan ratus delapan puluh juta rupiah) diberikan ERYK ARMANDI TALLA kepada beberapa wartawan dan LSM untuk mengamankan praktek pengaturan lelang proyek yang dilakukan oleh RENDRA KRESNA.
Setelah melakukan penarikan uang tersebut, atas perintah RENDRA KRESNA, Terdakwa mendatangi ERYK ARMANDO TALLA di gudang Jalan Raya Karangploso, dan menyerahkan uang sejumlah Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) tersebut kepada IWAN KURNIAWAN sebagai pengembalian hutang biaya pilkada.
Sehingga total uang yang diberikan oleh terdakwa kepada RENDRA KRESNA seluruhnya berjumlah Rp3.026.000.000 (tiga miliar dua puluh enamjuta rupiah). Selain memberikan sejumlah uang kepada RENDRA KRESNA dari pembayaran tersebut, Terdakwa juga menggunakannya untuk kepentingan pribadi Terdakwa sendiri sejumlah Rp2.563.479.300 (dua miliar lima ratus enam puluh tiga juta empat ratus tujuh puluh sembilan ribu tiga ratus rupiah)
JPU KPK mengatakan, bahwa pemberian uang sebagaimana tersebut di atas oleh terdakwa, karena telah mendapatkan beberapa proyek dari RENDRA KRESNA yang berhubungan serta dan bertentangan dengan kewajiban RENDRA KRESNA selaku Bupati Kabupaten Malang sebagaimana diatur dalam Pasal 5 angka 4 dan 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Pasal 67 huruf e Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 5 Peraturan Presiden No. 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/jasa Pemerintah.
“Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b (atau Pasal 13 ) Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pldana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Republik lndonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Republik lndonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP,” ucap JPU KPK di akhir surat dakwaannya.
Atas surat dakwaan JPU KPK, Tim Penasehta Hukum terdakwa tidak mengajukan keberatan atau Eksepsi. Sehingga Ketua Majelis Hakim memerintahkan JPU KPK untuk menghadirkan saks-saksi pada sidang yang akan berlangsung pada tanggal 17 Januari mendatang.
Menurut JPU KPK Joko Hemawan, jumlah saksi yang akan dihadirkan dalam kasus ini sebanyak 36 saksi. Namu saksi yang akan dihadirkan pada sidang yang akan datang, JPU KPK Joko Hermawan tak menyebutkannya.
“Saksinya tak lebih dari 36 orang,” katanya
Saat ditanya, apakah Wartawan dan LSM yang disbut dalam surat dakwaan akan dihadirkan juga dalam persidangan. Menurut JPU KPK Joko Hermawan, akan melihat fakta persidangan.
“Nanti kita lihat dalam fakta persidangan,” ujarnya. (Jentar)