Tanah Belum Dilunasi, Kades Kramat Lamongan Berserta Warga Acam Laporkan PT Lentera Sinergy Utama Ke Polisi
LAMONGAN, JATIM, BN – Terwujudnya impian warga Lamongan menerima uang puluhan juta atas penjualan objek tanah pertanian yang lokasinya ada di Dusun Cekel, Desa Kramat, Kecamatan Kabupaten Lamongan, atas Sertifikat Hak Milik Nomer 162, Nomer Indentifikasi Bidang Tanah Nomer (NIB) : 12.19.11. XXXXX dan Surat Ukur tanggal 28.12.2001, Nomer 29/XXXX Seluas 3.928 hanya impian semata.
Pasalnya, hal yang sangat dinanti-nanti warga atas hasil penjualan tanah kepada pihak Pengembang Perumahan tak kunjung cair hingga saat ini, dan tidak ada kejelasan atau komunikasi yang mengikat dari pihak developer.
Kasus ini berawal, broker atas nama Sidiq yang dipercaya pengembang untuk mencari objek tanah pertanian untuk pembebasan lahan, di Desa Kramat Kecamatan Lamongan untuk dijadikan perumahan.
Pihak PT Lentera Sinergi Utama selaku pengembang mempercayakan broker atas nama samaran Pak jo, alias Sidiq untuk mencarikan lahan dengan tim Kelompok Kerja (Pokja) Desa Kramat dan Desa Sidomukti.
Menurut penjelasan MH (40) pemilik tanah, warga Dusun Cekel Desa Kramat saat itu pihaknya didatangi oleh tim kepercayaan pengembang broker dan pokja yang terdiri dari kades dan perangkat desa dirumahnya.
MH mengungkapkan, pembelian tanah warga Desa Kramat Kecamatan Kabupaten Lamongan yang di beli oleh developer PT Lentera mulai tahun 2017 yang lalu hingga saat ini pembayaranya masih belum jelas.
Sementara itu, Kepala Desa Kramat Kecamatan Lamongan Wari Anugroho Santoso saat di konfirmasi BN di kantor balai desanya, mengancam akan melaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) jika dalam tahun 2019 ini pembayaran masih belum di lunasi.
” Saya beserta warga akan menuntut dan melaporkan ke kepolisian jika pihak PT Lentera masih belum melunasi kekurangan pembayaran tanah warga tersebut,” ujar Kades Wari saat ditemui di kantor balai desa Kramat Selasa (15/01/2019).
Kades mengatakan, sebetulnya proses pembelian tanah warga dua desa yakni desa Kramat dan desa Sidomukti Kecamatan Lamongan dengan pihak developer sudah di sepakati dengan uang muka atau DP sebesar Rp 100 juta terlebih dahulu.
Ia menyatakan, ragu dan bingung di karenakan sampai detik ini pihak developer melalui broker belum ada kejelasan ataupun komunikasi dengan perangkat desa maupun warga yang bersangkutan.
” Saya selalu ditanyai oleh pemilik tanah, kapan pembayaran itu di lunasi, karena di sini saya yang bertanggung jawab seluruhnya atas penjualan tanah itu,” ucapnya.
Kades menyampaikan, sebelumnya pihak developer berjanji akan melunasi seluruh tanah warga di bulan November 2019 nanti, namun hingga sekarang belum di lakukan pembahasan lebih lanjut dengan warga atau perangkat desa.
” Waktu lalu sempat mau di urug sama pihak developer, tapi saya tolak di karenakan pembayaran tanahnya belum beres, saat ini lahan tersebut masih kosong,” jelasnya.
Bagi warga pemilik tanah, lanjut Kades, kalau ada yang ingin menyewakan tanah tersebut atau memanfaatkan untuk menanam padi silahkan saja, pihaknya akan menandatangani surat pernyataan tertulis selama tanah itu belum lunas.
” Saya bertanggung jawab sepenuhnya atas masalah itu, kalau tanah itu belum lunas sepenuhnya silahkan di manfaatkan dulu, insya Allah dalam bulan Januari ini akan di bahas bersama dengan pihak developer,” tuturnya.
Kades menambahkan, persoalan sertifikat atas nama Amah yang sudah di ambil di bank yang sudah di agunkan oleh warganya, sudah di tebus oleh pihak developer senilai Rp 215 juta plus denda pinalti.
” Jadi sertifikat warga saat ini posisinya memang ada di notaris, dan itu sudah ada surat perjanjiannya oleh kedua belah pihak,” ungkapnya.
MH menambahkan, pihaknya tidak akan menjual tanah seluas 3.928 tersebut kalau proses pembayaran dari pihak developer menunggu hingga dua tahun.
” Tanah itu tidak akan saya jual kalau proses pembayarannya mbulet tidak karuan seperti ini, saya juga tidak enak sama ibu saya, karena tanah itu beliau yang punya,” bebernya.
MH menuturkan, berdasarkan surat jual beli tanah bermaterai yang sudah di tanda tangani oleh Sidiq No KTP :3524141200730009 dengan alamat Drajat 02/02 Paciran Lamongan pada tanggal 19 Februari 2018 yang telah disepakati bersama bahwa akan menanggung biaya pinalti pinjaman pada bank BRI Dan menanggung angsuran pinjaman pada Bank terhitung mulai bulan Juli 2017 sampai Januari 2018.
Akan melunasi sisa pembayaran maksimal dua bulan sejak tanggal 26 Januari 2018, sebagai ikatan pengambilan sertifikat yang telah di agunkan pada bank BRI, surat di tanda tangani dengan sadar dan tanpa paksaan.
” Setidaknya mengacu pada surat perjanjian jual beli tanah bermaterai tersebut, selang waktu dua bulan harus segera di lunasi oleh pihak developer, namun hingga sekarang tidak kunjung beres,” bebernya.
MH menyebutkan, persoalan sertifikatnya yang sewaktu dulu di serahkan ke notaris, pihaknya saat ini belum bisa memastikan apakah memang masih ada di situ atau sudah ada di tangan developer.
” Saya juga heran, ketika saya mencoba menanyakan ke notaris sejauh mana proses jual beli tanahnya, pihak notaris malah bilang belum ada proses sama sekali,” katanya.
MH berharap, agar masalah penjualan tanah ini secepatnya diselesaikan, baik oleh perangkat desa, broker maupun pihak developer, jangan di biarkan berlarut-larut, di karenakan harga tanah di Lamongan setiap tahunnya mengalami kenaikan yang tinggi. (Rdi)