JATIM

Tahanan Judi Sambung Ayam Meninggal Dunia Dalam Sel Polres Banyuwangi

BANYUWANGI, JATIM, BN – Kematian salah seorang tahanan kasus perjudian sabung ayam Sutomo, warga Dusun Pekiwen, Desa Kaligung, Kecamatan Blimbingsari membuat gempar warga sekitar rumah korban.

Kasus ini berawal dari pengerebekan perjudian sabung ayam yang terjadi 10 September 2018 lalu di lokasi Dusun Susukan, Desa Gladak, Kecamatan Rogojampi, yang lahanya kalangan sabung ayam diduga milik salah seorang oknum perwira Polisi.

Penyidik polisi kemudian melakukan pengembangan dengan menangkap dua orang warga yang diduga terlibat perjudian yaitu, Sutomo (63) warga Dusun Pekiwen, Desa Kaligung, Kecamatan Blimbingsari dan Samsi warga Desa Kaligung, Kecamatan Rogojampi.

Kepada sejumlah wartawan, Nafisah (58) istri almarhum, Kamis (24/1) menceritakan proses penangkapan suaminya Sutomo dilakukan polisi pada tanggal 10 September 2018, sekitar pukul 06.00 wib, selang dua hari setelah penggerebekan yang dilakukan polisi, dengan tuduhan sebagai penanggung jawab tempat perjudian sabung ayam dimana tempat suaminya bekerja.

“Saat proses penangkapan pagi itu ada saya, anak saya dan mantu saya,” kata nafisah.

Menurut Nafisah, suaminya meningal dunia setelah ditahan selama 3 bulan di Polres Banyuwangi. Selama suaminya ditahan, Nasifas dan keluarganya sering membesuk dan membawakan makanan kesukaan suaminya.

“Dua hari sebelum meninggal, anak saya Eny sempat mengunjungi bapaknya di sel tahanan Polres Banyuwangi. Saat itu suami saya meminta anaknya untuk membelikan obat untuk menambah darah karena mengeluhkan sakit dibagian kepala,” terang Nafisah.

Nafisah mengaku kaget saat mendapat kabar suaminya meninggal dunia pada 21 Desember 2018 lalu, dan segera datang ke RSUD Blambangan bersama anaknya untuk melihat jenasahnya.

“Saya dan anak saya Eni kaget melihat suami saya sudah tidak bernyawa,” tambah Nafisah.

Nafisah juga mangaku sedih atas kematian suaminya yang selama ini menjadi tulang punggung keluarga. Selain itu Nafisah juga menyayangkan pemilik lahan judi sabung ayam tidak ikut bertangungjawab.

“Saya hanya bisa pasrah dan mendukung keputusan anak saya yang menolak tawaran polisi untuk dilakukan otopsi,” kata Nafisah.

Sementara Gandhi Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Banyuwangi yang menangani perkara ini ketika dikonfirmasi perihal meninggalnya Sutomo, tersangka judi sabung ayam, membenarkan telah menerima kabar duka tersebut.

Namun gandhi menolak memberi keterangan lebih lanjut karena hingga saat ini pihaknya belum menerima pelimpahan berkas dan tersangka dari kepolisian.

“Masih pada proses penyidikan tahap pertama atau di tingkat kepolisian,” kata Gandhi.

Gandhi juga mengaku jika berkas penyidikan dari Polres Banyuwangi pernah dikembalikam karena dinilai belum lengkap.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Banyuwangi, AKP. Panji Pratista Wijaya ketika dikonfirmasi terkait kematian Sutomo, membenarkan bila tersangka masih berstatus sebagai tahanan polisi.

Menurut Panji, kematian Sutomo diduga karena penyakit tekanan darah rendah, dan meninggal dunia setelah dirawat di RSUD Blambangan, Banyuwangi.

Panji mengaku tidak ada kendala dalam pemberkasan terhadap tersangka. Selama ini polisi masih berusaha melengkapi kekurangan sebagaimana arahan dari Kejaksaan.

Namun Panji keberatan menjawab ketika ditanya kebenaran pemilik lahan judi sabung ayam tersebut adalah seorang oknum perwira polisi.

“Saya tidak berkompeten untuk menjawab itu, pemilik lahan perjudian sudah diperiksa sebagai saksi,” kata Panji sambil menjelaskan jika tersangka satunya ditaguhkan penahananya karena masa perpanjangan sudah habis, dan proses hukumnya tetep jalan. (gus Ely)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button