Polres Wonogiri Bekuk 6 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba
WONOGIRI, JATENG, BN – Upaya pemberantasan narkotika terus dilakukan oleh jajaran Polres Wonogiri. Hasilnya dalam kurun waktu 1 bulan di bulan Januari Polres Wonogiri telah dapat mengungkap 6 pelaku penyalahgunaan narkotika, 4 diantaranya jenis sabu dan 2 pelaku penyalahgunaan obat daftar G.
Kapolres Wonogiri AKBP Uri Nartanti Istiwidayati melalui Wakapolres Kompol Aidil Fitrisyah dalam press conference Senin, (4/2) menjelaskan, penangkapan 6 tersangka pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dan obat daftar G diawali dengan lebih dulu tertangkapnya Wiyono (35) alias Bores warga Ngampel RT 02 RW 09 Karangtengah. Tersangka Wiyono ditangkap diwilayah Kecamatan Pracimantoro setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan Wiyono sebagai pengguna sabu-sabu.
Kemudian dikembangkan dengan menangkap 3 tersangka lainnya berikut dua orang tersangka terkait kasus penyalahgunaan obat daftar G. Penangkapan dilakukan oleh Sat Resnarkoba Polres Wonogiri dipimpin Kasat Narkoba AKP Suharjo dan IPTU Purwanto.
Empat tersangka pelaku penyalahgunaan narkoba diantaranya, Agung Septiyanto (41) warga Kamalan Kidul RT 02 RW 03 Giriwoyo, Tri Mulyanto alias Klenteng (44) warga Mipitan Mojosongo – JebreG, Budi Alih Purwoko (33) warga Gondang RT 01 RW 8 Ngambarsari Karangtengah dan dua orang tersangka pelaku penyalahgunaan obat daftar G yaitu, Denis Priyan Sambodo (22) alias Rete – Rete warga Duwet Kidul Rt. 21 Rw. 22 Baturetno dan Rony Triwibowo (26) warga Batu tengah Rt. 2 Rw. 14.
Tiga dari enam pelaku tersebut sebagai residivis dengan kasus narkoba, tersangka Agung Setyanto pernah dihukum 5 tahun 2 bulan penjara, Tri Mulyanto 1 tahun 2 bulan penjara dan Denis Priyan Sambodo alias Rete-rete tiga kali masuk penjara dengan kasus yang sama.
Dengan tertangkapnya 6 tersangka pelaku tersebut akan dijerat dengan pasal 112 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) Undan -Undang Nomor 35 Tahun 2009 terkait tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan pasal 106 ayat (1) pasal 196 subsider pasal 197 Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2009 berkaitan penyalahgunaan obat daftar G, ancaman pidana paling lama 10 tahun denda 1 milyar subsider pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 1,5 milyar. (h74)