JAKARTA

Ketua PKN Pusat Telah Melaporkan Pengadaan Tanah Mess Perwakilan Pemkab Gayo Lues Di Jakarta Ke Kejagung

JAKARTA, BN – Dugaan me-mark up atas pembelian tanah mess Gayo Lues Pemkab Gayo Lues di Jakarta di persoalkan oleh PKN Pusat. Pengadaan tanah mess  perwakilan Pemkab Gayo Lues di jalan kebagusan  Jagakarsa, Jakarta  Selatan yang telah di laporkan secara resmi oleh Pemantau Keuangan Negara (PKN) ke Kejagung.

Ketua perwakilan mess Pemkab Gayo Lues, Yasir di Jl. Kebagusan Raya no 37 saat di temui BN, Senin (11/2/2019). “Saya baru beberapa bulan tinggal disini.  Kalau mengenai tanah mess ini luasnya lebih kurang 1000 m” ujar Yasir.

Lanjutnya, Tanah ini di beli oleh Pemkab Gayo Lues per meter Rp. 20 juta berarti dalam 1000 meter di perkiraan Rp 20 Meliar. Kalau masalah tahun pembeliannya saya lupa.

Ditempat yang berbeda BN menemui ketua RT 13 jalan  Kebagusan Jakarta,  Maruloh, Senin ( 11/12/2019). Membantah keras tentang harga tanah di daerahnya kalau harga pasaran di sini sekitar tahun 2015 lalu harga Rp. 7 juta permeternya. “Pihak Kejari Gayo Lues pernah datang kemari dan meminta keterangan saya dan tentang masalah harga tanah di sini. Harga pasar tanah sekitar tahun 2015 permeternya seharga Rp. 7 Juta. Saat di minta keterangan saat itu oleh pihak Kejaksaan Gayo Lues saya di panggil ke mess  Pemkab Gayo Lues” ujar Maruloh

Sementara BN meminta konfermasi ke Ketua Pusat Pemantau Keuangan Negara (PKN), Pakis Somad / Iskandar di kantornya. “Kami telah melaporkan secara resmi tentang  pengadaan tanah mess perwakilan Pemkab Gayo Lues ke Kejagung” ujar Pakis Somad / Iskandar.

Pihak kami memang pernah melapor hal ini ke Kejari Gayo Lues tapi laporan kami sepertinya jalan di tempat tidak ada perkembangan sampai sekarang. Maka dari itu pihak kami melaporkan lagi  kasus ini ke Kejagung  dan kami belum puas kalau oknum yang di duga korupsi belum masuk penjara. Kami tidak akan berhenti mempermasalahkan hal ini, pungkasnya.(dir)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button