SULSEL

Polsek Panakukang Diminta Serius Usut Kasus Debt Collector

BN ONLINE MAKASSAR, – Berdasarkan peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.130/PMK.010/2012 tentang pendaftaran Fidusia dan tata cara penarikan jaminan telah di atur oleh pemerintah, bagaimana sistem penarikan kendaraan oleh pembiayaan kepada Debitur.

Aturan itu diperkuat dengan lahirnya peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011, bahwa.satu satunya pihak yang berhak menarik kendaraan kredit yang di daftarkan ke Fidusia adalah pihak kepolisian, Bukanlah preman berkedok Debt Collector, Seperti yang dikutip beberapa media online.

Namun ada hal yang ganjil di Salah satu pembiayaan di Kota Makassar, Kendaraan milik H.Baharuddin yang beralamat Jl. Abd Dg Sirua Lr.5 No.18 Kecamatan Panakkukang di derek secara paksa. Saat Penarikan berlangsung Debt Collector mengaku di perintahkan oleh perusahaan PT. Solusi Mitra Sejahtera (SMS).

Menariknya, Pemilik kendaraan bernopol DD 1682 SS melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib dengan bukti laporan B/1267/X/RES.1.8/2018 Reskrim Polsek Panakkukang pada tanggal 17 Oktober 2018 tahun kemarin.

Didampingi Kuasa hukum korban, Ketua lembaga Bantuan Hukum YBH MIM Makassar, Hadi Soetrisno menjelaskan bahwa kasus yang di alami oleh kliennya telah naik ke proses penyidikan namun hingga saat ini proses hukum belum ada kepastian yang jelas,” Kata Hadi.

Ia menjelaskan bahwa klien nya merasa ada ketidakadilan dalam proses hukum yang sedang berjalan, sebagai warga negara Indonesia, jelas harus ada keterbukaan informasi publik terhadap kasus ini sesuai UU No. 14/ 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Kasus ini sudah memakan waktu hampir tiga bulan, sejak 17 Oktober hingga januari 2019 dari proses penyelidikan sampai ke proses penyidikan masih belum ada kejelasan,” Tambah Hadi.

Kami harapkan agar prosesnya lebih cepat ditangani atau ditindaknlanjuti,”Kata Hadi. Hingga berita ini turun belum ada konfirmasi ke Pihak Polsek Panakkukang. (*/Akbar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button