JATIM

Terpilihnya Kepala Desa Ngadas Dipertanyakan?

Mujianto, Kades Ngadas

KAB. MALANG, JATIM, BN – Terpilihnya Mujianto, Kepala Desa Ngadas Kecamatan Poncokusumo Kabupaten  Malang periode 2018-2024 diduga melanggar peraturan yang berlaku. Pasalnya,  masa bhakti kepala desa yang semestinya berakhir tahun 2019, diakhiri pada tahun 2018, untuk mencalonkan kembali pada pilkades 2018.

Presiden Direktur LSM Satya Galang Indonesia (SGI) Koko Ramadhan, S.Sos kepada wartawan Senin (10/2) mengatakan, untuk pemilihan Kepala Desa Ngadas tersebut patut menjadi pertanyaan, pasalnya dengan alasan apapun permohonan untuk pilkades seharusnya dilaksanakan pada tahun 2019,  oleh Pemerintah Kabupaten Malang dimajukan melakukan Pilkades 2018.

“Ada sekitar 260 desa di Kabupaten Malang yang notabene sama-sama mengajukan permohonan pemilihan kepala desa agar bisa dimajukan menjadi tahun 2018. Akan tetapi kenapa hanya satu Desa Ngadas saja yang diberikan ijin, dari sinilah ada apa sebenarnya?,” terangnya.

Menurut Koko Ramadhan, dengan adanya kurun waktu jabatan kepala desa periode 2013-2019 disinyalir sengaja dikorbankan selama 1 tahun. Disisi lain, Mujianto pada saat masa jabatannya belum berakhir, dia membuat surat pengunduran diri dengan alasan untuk kosentrasi pada pekerjaan pribadinya, tanpa menyebutkan untuk mengikuti kompetisi sebagai calon kepala desa lagi.

“Disaat mendekati Pilkades,  dia bergegas untuk mencalonkan diri lagi sebagai calon Kepala Desa Ngadas. Padahal ia sendiri sebagai ASN berpangkat Pengatur Muda TK. I/Golongan IIB. Anehnya, Sukarlin selaku Camat Poncokusumo menuruti saja atas kemauan dari Mujianto,” ungkap Koko.

Sukarlin dikonfirmasi wartawan BN mengatakan pihaknya hanya menuruti saja apa yang diinginkan masyarakat, karena siapa saja boleh mencalonkan diri sebagai kepala desa.

Disinggung soal rekomendasi camat terhadap Mujianto mencalonkan kades kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Malang, pihaknya mengaku hanya menandatangani permohonan dari Mujianto dan membantah membuat rekomendasi.

Padahal kenyataannya jelas-jelas ia membuat rekomendasi kepada Bupati Malang dalam pencalonan Mujianto sebagai calon Kades Ngadas. Hal ini patut dipertanyakan tentang kinerja Camat Poncokusumo terkait ketertiban administrasi surat menyurat.

Dilain tempat, Ngatono, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Ngadas kepada wartawan BN mengatakan bahwa apa yang dilakukan oleh Mujianto untuk mundur dan maju lagi sebagai Kepala Desa Ngadas, adalah kemauan dari tokoh masyarakat.

“Para tokoh masyarakat disini meminta agar Mujianto untuk mundur dari kepala desa, agar berlangsungnya Pilkades di Desa Ngadas bisa maju di tahun 2018 saja. Dikarenakan menurut sesepuh dan tokoh adat., jika pelaksanaan Pilkades dimajukan di tahun genap (2018), tingkat perekonomian masyarakat bisa lebih maju hingga mencapai diatas 100 persen,” ungkapnya.

Mengingat dengan adanya pernyataan Ketua BPD Desa Ngadas tersebut Koko dapat mengambil kesimpulan, “bahwa permasalahan ini, semakin jelas keanehannya yang tidak berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga Pilkades bisa mengacu dari tahun ganjil dan genap, dan kami akan menindaklanjuti permasalahan ini ke Bupati Malang beserta instansi terkait,”pungkas Presdir LSM SGI. (NN)

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button