Wow…Pengadaan Alkes RSUD Labuang Baji Diduga Korupsi, Sah Dilaporkan Ke Kejati Sulsel
BN ONLINE MAKASSAR – Setelah melakukan kajian dan analisis atas temuan dilapangan, Hari ini (20/2/2019) , Yayasan Bantuan Hukum Mitra Indonesia Mandiri (YBH MIM) telah melaporkan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan di RSUD Labuang Baji Makassar.
Laporan dugaan adanya tindak pidana korupsi tersebut diantar langsung ke Kejati Sulsel oleh Ketua YBH MIM, Hadi Soetrisno dan diterima langsung oleh bu lusia selaku kaur laporan kejati sulsel.
“Baru saja saya masukan laporannya ke Kejati Sulsel, langkah ini kami tempuh setelah kami melakukan kajian dan analisis secara mendalam atas data-data dan informasi yang kami temukan,”. Tutur Hadi Soetrisno.
Hadi Soetrisno menjelaskan bahwa dalam laporan tersebut ada banyak pelanggaran yang telah dilakukan oleh pihak RSUD Labuang Baji maupun rekanannya dalam kegiatan pengadaan Alkes.
“Banyak aturan yang dilanggar, salah satunya adalah dengan menggunakan legal opinion sebagai dasar pelaksanaan lelang, padahal aturannya sudah jelas bahwa pengadaan alkes harus dengan e-catalogue,”. Lanjut Hadi Soetrisno.
Selain itu Hadi juga menjelaskan bahwa apa yang dilakukan oleh pihak RSUD Labuang Baji tidak jauh berbeda dengan apa yang terjadi di RSUD Haji Makassar.
“Karena apa yang terjadi di RSUD Labuang Baji ini tidak jauh beda dengan di RSUD Haji, maka kami meminta kepada pihak Kejati untuk segera mengambil tindakan hukum kepada pihak-pihak yang terlibat dalam pengadaan Alkes di RSUD Labuang Baji, apa lagi uang yang digunakan adalah uang negara,” lanjut Hadi.
Selain itu Hadi juga meminta kepada media dan LSM anti Korupsi untuk ikut mengawal kasus yang dilaporkannya tersebut, dan berharap agar pihak kejaksaan tinggi sulsel segera melakukan penyelidikan dan penyidikan atas dugaan-dugaan yang ada agar semua jadi jelas lagi.Tutup Hadi (*/Dny)