JATIM

Dipalsukan Tandatangannya, Sekdes Giman Laporkan Kades Sulkan Ke Polisi

LAMONGAN, JATIM, BN – Giman, Sekertaris Desa (Sekdes) Gedangan akhirnya melaporkan Sulkan, Kepala Desa Gedangan Sulkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Lamongan atas dugaan kasus pemalsuan tandatangan pembangunan tandon air Dusun Piri Desa Gedangan tahun 2016.

Kepada wartawan Giman menuturkan, kasus ini akan di teruskan ke ranah hukum, atas dukungan dari Forum Sekretaris Desa Seluruh Indonesia  agar segera ada penanganan dari aparat penegak hukum sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

“Perwakilan dari Forum Sekertaris Desa Seluruh Indonesia (Forsekdesi) bahkan sangat mendukung saya agar kasus ini di lanjutkan, supaya bisa jadi pembelajaran atau efek jera bagi kepala desa yang lainnya agar tidak main-main dengan masalah pemalsuan tanda tangan,” ujar Giman Rabu (20/02).

Giman menyampaikan, pihaknya minggu lalu sempat di panggil oleh Muspika Kecamatan Sukodadi, agar  mencabut laporan tersebut, namun pihaknya bersikukuh akan tetap melanjutkan kasus itu ke proses hukum yang lebih lanjut.

“Kalau proses ini ada kaitannya dengan kepegawaian, saya siap seandainya apapun keputusannya yang saya terima ,status saya jadi Pegawai Negeri Sipil (PNS),Karena saya menuntut hak saya, selama ini  saya sebagai Sekdes tidak difungsikan dan pada minggu lalu  juga di arahkan oleh Camat untuk di taruh di kecamatan agar suasana bisa kondusif, akan tetapi saya tidak mau, di kecamatan Sukodadi ini banyak pekerjaaan koq pak Sekdes,” kata Giman, menirukan ucapan Camat.

Bapak tiga anak itu menilai, tidak ada kades seluruh Indonesia yang seperti kades Gedangan Sulkan, sudah seenaknya sendiri, Ia juga menegaskan tidak akan mencabut laporan tersebut, harus di lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Harga diri, martabat saya sebagai sekdes tidak hiraukan, saya merasa tidak di orangkan sekian lamanya, saya berharap, segera di proses dan secepatnya ada pemanggilan dari yang bersangkutan, saya benar-benar minta keadilan, hingga detik ini pun tidak ada itikad baik dari kades untuk meluruskan masalah ini, mungkin sudah merasa uangnya banyak, hingga saya ini di anggap remeh,” ungkapnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Lamongan AKP Wahyu Norman Hidayat saat dikonfirmasi melalui sambungan selulernya pada, Rabu ( 20/02) mengakui telah menerima laporan Giman berkaitan dengan dugaan pemalsuan tanda tangan.

“Barusan laporannya diterima oleh Kapolres diruangannya tanggal 17 Februari 2019, untuk diteruskan ke Reskim Tanggal 20 Februari 2019 untuk pemanggilan  pengaduan masyarakat (dumas)- nya dulu, akan di proses selanjutnya ke yang bersangkutan, sabar ya mas,”penjelasnya . (Rdi)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button