Kejaksaan Banyuwangi Beserta Jajaran Polsek Genteng Banyuwangi Tangkap Terpidana Korupsi
BANYUWANGI, JATIM, BN – Selasa Tanggal 26 Februari 2019 sekira Pukul 23.30 WIB, petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi berserta Jajaran Polsek geteng Banyuwangi melakukan penangkapan terhadap Ahmad Taufiqul Hidayat di rumahnya Jalan Agung No 5 Desa Genteng Kulon Kecamatan Genteng Banyuwangi karena telah menjadi DPO terpidana korupsi pengadaan buku dan alat peraga bidang pendidikan untuk 52 sekolah dasar dan madrasah ibtidsiyah se Kabupaten Banyuwangi dengan menggunakan dana yang bersumber dari Dana Alokasi Kusus (DAK) tahun anggaran 2007.
Kajari Banyuwangi Adonis, SH. MH di dampingi Kasi Pidsus dan Kasi Intel menjelaskan bahwa dalam hal ini kejaksaan telah melakukan upaya pemanggilan terhadap terpidana Ahmad Taufiqul Hidayat sebanyak tiga kali pemanggilan yaitu pemanggilan pertama tanggal 29 oktober 2018 melalui surat panggilan nomer : b-228/0.5021/fu.1/02/2018.
Karena terpidana tidak datang, maka kejari melakukan panggilan ke dua pada tanggal 12 November 2018 melalui surat panggilan nomer : b-239/0.5.21/fu.1/02/2018.
Karena terpidana tidak hadir juga, maka kejari melayangkan surat panggilan ke tiga pada tanggal 21 februari 2019 melalui surat panggilan nomer : b-06/0.5.21/fu.1/02/2019.
Karena terpidana tidak koperatip atas panggilan tersebut, maka Kejari Banyuwangi melakukan kordinasi dengan kejaksaan tinggi dan kejaksaan agung.
Selanjutnya Kejari Banyuwangi membentuk tim yang terdiri dari Kasi Intel, Kasi Pidsus, Kasi Datun dan Basi Barang Bukti guna merencanakan penangkapan terhadap DPO Ahmad Taufiqul Hidayat, terpidana korupsi DAK tahun 2007 Bidang Pendidikan.
Bahkan bukan hanya itu, kejaksaan langsung berkoordinasi dengan Kasat Intel Polres Banyuwangi untuk meminta bantuan personil, dari Polsek Genteng Kabupaten Banyuwangi untuk mendampingi dalam penangkapan terhadap DPO terpidana korupsi Ahmad Taufiqul Hidayat dirumahnya.
Penangkapan terhadap terpidana terjadi sekira pukul 23.30 WIB di rumahnya Ahmad Taufiqul Hidayat sempat terjadi perlawanan, namun, setelah diberi pengertian oleh tim, maka terpidana Ahmad Taufiqul Hidayat pada akhirnya bersedia menyerahkan diri dan dibawa ke kejaksaan selanjutnya diamankan di ruang tahanan Kejari Banyuwangi.
Ditambahkannya, ditangkapnya DPO ATH disebabkan karena dalam kurun waktu bulan maret 2007 sampai Desember 2007 ATH dinyatakan korupsi dana pengadaan buku yang bersumber dari dana DAK tahun anggaran 2007 hingga mengakibatkan kerugian keuangan negera senilai Rp. 1.7 miliar.
Perlu diketahui bahwa dalam proses hukunya, ATH dinyatakan terbukti bersalah oleh Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya tanggal 10 Mei 2014 dengan amar putusan nomer : 19/pid.sus/2014/PN.Sby, dengan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara denda Rp. 100 juta sekaligus membayar uang pengganti senilai Rp. 1,7 miliar.
Tak puas atas putusan tersebut ATH melakukan upaya hukum ke tingkat banding hingga kasasi dan diputus pada tanggal 13 mei 2015 dengan amar Putusan nomer : 1014-k/pid.sus/PT.SBY dengan amar putusan menolaknya permohonan kasasi dari permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum.
Namun demikian putusan dari Mahkamah Agung tersebut baru diterima oleh JPU Kejari Banyuwangi. (Gus Ely)