JATENG

Satresnarkoba Polres Klaten Ciduk Pengedar Dan Pemakai Narkoba

KLATEN, JATENG, BN – Satuan reserse narkoba (Satresnarkoba) Polres Klaten menangkap 3 tersangka terkait penyalahgunaan narkoba dan psikotropika.

Kapolres Klaten AKBP Aries Andhi melalui Kasat Resnarkoba Polres Klaten AKP Munawar mengatakan, 3 tersangka ditangkap satuan resnarkoba Polres Klaten pada tanggal 3 Februari 2019 di 3 lokasi berbeda.

“Awalnya petugas menangkap seorang pria berinisial R di daerah Delanggu. Kemudian dikembangkan dengan menangkap tersangka berinisal B di wilayah Wonosari. Hasil pengembangan akhirnya ditangkap pria berinisial L di daerah Sukoharjo. Ketiga tersangka bersepakat dan berkaitan erat satu sama lainnya,” kata AKP Munawar.

Lanjutnya, ketiga tersangka satu dengan lainnya selalu tukar menukar atau beli membeli baik itu narkotika maupun psikotropika. Menurutnya, tersangka ada yang memperoleh obat tersebut berdasarkan resep dokter yang disalahgunakan.

“Resep tersebut ternyata disalahgunakan tersangka. Setelah menebus obat di apotik selanjutnya tersangka mengedarkannya ke kawan dekat yang sudah dikenalnya. Tersangka mengaku baru 3 bulan mendapatkan obat tersebut dengan cara membeli menggunakan resep dokter. Hasilnya sebagian ada yang dipakai sendiri dan ada yang dijual. Barang tersebut ada juga yang diperoleh dari salah seorang napi yang saat ini tengah mendekam di LP Sragen,” jelas Munawar saat jumpa pers di Mapolres Klaten, Kamis (28/2) siang.

Dari ketiga tersangka polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 1,62 gram dan pil atarax sebanyak 38 butir.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan UU narkotika dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun dan  menurut UU psikotropika dengan ancaman penjara  maksimal 5 tahun. (rkt)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button