PERMAHII dan YBH MIM Mengawal Proses Hukum RSUD Labuang Baji
BN ONLINE MAKASSAR, – Setelah Proyek pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Labuang Baji dilapor di Kejaksaan Tinggi Sulsel oleh Yayasan Bantuan Hukum Mitra Indonesia Mandiri (YBH MIM), kini laporan itu akan dikawal lembaga lain.
Laporan itu turut dikawal oleh Perhimpunan Mahasiswa Independen Indonesia (PERMAHII). Lembaga PERMAHII rencana akan melakukan aksi unjukrasa di Kantor Kejati Sulsel dalam rangka menyikapi laporan tersebut.
Wakil Ketua PERMAHII Muhdi Abi Kusmar mengatakan, Perhimpunan Mahasiswa Independen Indonesia telah berkoordinasi dengan Ketua YBH MIM, Hadi Soestrisno dan akan mengawal proses Hukum yang telah di laporkan ke Kejati Sulsel.
“Kami berkomitmen dengan YBH MIM untu megawal kasus ini, sampai ada klarifikasi dari penyelenggara. Karena ini menyangkut anggaran dan pengelolaan keuangan negara dan harus ada transparansi ke publik berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, ” kata Muhdi, Sabtu (9/3/19).
Dalam laporannya, diduga terjadi pelanggaran yang dilakukan pihak RSUD Labuang Baji. Seperti halnya yang diduga terjadi di RSUD Haji maupun rekanannya dalam kegiatan pengadaan Alkes.
Diketahui banyak aturan yang dilanggar, salah satunya adalah dengan menggunakan Legal Opinion (LO) sebagai dasar pelaksanaan lelang, padahal aturannya sudah jelas pengadaan alkes harus dengan e-catalog.
“Oleh karena itu, kami dari Permahii meminta segera pihak Kejati agar melakukan penyelidikan atas dugaan-dugaan yang ada,” harapnya.
Diketahui sebelumnya, RSUD Labuang Baji memperoleh anggaran Rp 48 M. Dimana Rp 20 M digunakan untuk pengadaan alkes secara e-catalog dan sisanya Rp 28 M digunakan secara metode lelang.
Begitupun di RSUD Haji, memperoleh anggaran Rp 23 M. Namun hanya Rp 5 M digunakan secara e-catalog dan Rp 18 M dilakukan secara metode lelang. (*/Dny)