Plt. Bupati Labuhanbatu Membuka Acara Soaialisasi Perpres No. 16 Tahun 2018
LABUHANBATU, SUMUT, BN – Plt. Bupati Labuhanbatu H. Andi Suhaimi Dalimunthe, ST. MT membuka acara Sosialisasi Perpres R.I. Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa, Sosialisasi Pendistribusian dan Pemanfaatan Dana Desa, Implementasi dan Upaya Pencegahan Penyimpangan yang dilaksanakan di Ruang Data dan Karya Kantor Bupati Kabupaten Labuhanbatu pada Rabu (13/3/2019).
Plt. Bupati Labuhanbatu menyampaikan bahwa acara sosialisasi ini dilaksanakan untuk mewujudkan Pengelolaan Pemerintahan Kabupaten Labuhanbatu yang semakin baik kedepannya, dan saya berharap Kepada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Labuhanbatu melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Labuhanbatu untuk melaksanakan acara Sosialisasi Peraturan Presiden R.I. Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa sekaligus penerapan dan strategi Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah yang bebas dari Korupsi bagi seluruh Kepala Desa dan Lurah Se-Kabupaten Labuhanbatu.
Penerapan Perpres R.I Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah ini sangat perlu dipahami oleh seluruh perangkat desa dan kelurahan sehingga pendistribusian dan pemanfaatan dana desa dan dana kelurahan dapat terlaksana secara efisien dan efektif dan terhindar dari penyimpangan atau jerat hukum yang berlaku.
Atas dasar prinsip pencegahan penyimpangan dan niat yang kuat untuk menuju perubahan kearah yang lebih baik itulah, maka pada acara Sosialisasi ini, kita langsung mengundang Kajari Rantauprapat, Bapak Setyo Pranoto, SH.MH untuk memberikan pemaparan dengan judul Program “Jaga Desa” dengan sub tema Pendistribusian dan Pemanfaatan Dana Desa, Implementasi dan Upaya Pencegahan Penyimpangan.
“Dimasa kepemimpinan saya, seluruh penyedia jasa (Konstraktor) di Kabupaten Labuhanbatu wajib memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksudkan dalam Perpres R.I No. 16 Tahun 2018, dan semua kita harus taat atas ketentuan dan peraturan yang berlaku dalam pengadaan barang dan jasa Pemerintah,” jelas H. Andi Suhaimi Dalimunthe, ST.MT.
Kajari Rantauprapat dalam pemaparannya, menyampaikan,“ kita semua harus bisa melakukan perubahan kearah yang lebih baik, harus bisa menahan hawa nafsu dan menerapkan pola hidup sederhana. Perubahan kearah yang lebih baik mau tidak mau harus kita laksanakan, jika tidak, dipastikan akan bermasalah dengan hukum,” katanya.
“Serakah pasti ada gangguan, dan tinggal menunggu waktu, jika tidak berubah artinya sudah siap menghadapi resiko, ” nasehat Kajari Rantauprapat ini sangat bermakna dalam upaya pencegahan penyimpangan pengelolaan dana desa dan kelurahan dan pengelolaan pengadaan barang dan jasa Pemerintah.
Kajari Rantauprapat, Setyo Pranoto, SH.MH menekankan dalam pengelolaan dana desa supaya mempedomani Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia (PDTT-RI) Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019.
Permendes PDTT No. 16 Tahun 2018 tersebut adalah pedoman dan acuan bagi Pemerintah Pusat dalam pemantauan dan evaluasi Penggunaan Dana Desa, sebagai dasar Pemerintah Propinsi untuk memfasilitasi penggunaan dana desa melalui pendampingan masyarakat desa, dan menjadi acuan bagi Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam membina dan memfasilitasi penggunaan dana desa, serta acuan bagi desa dalam menyelenggarakan kewenangan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa yang dibiayai dana desa.
“Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019 dan Prinsip-Prinsip Pengelolaanya, tercantum dengan jelas dalam Permendes PDTT itu dan supaya dipahami dan diterapkan dengan baik dilapangan,” jelas Setyo Pranoto, SH.MH.
Acara sosialisasi ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Labuhanbatu Ahmad Muflih, SH.MM Kasi Intel Kejari Rantauprapat M. Junaidi, SH, Para Staf Ahli Bupati Labuhanbatu, Para Asisten Sekdakab Labuhanbatu, Para Kepala OPD Labuhanbatu, Ketua KPUD Labuhanbatu, Ketua Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu, Para Kepala Bagian Setdakab Labuhanbatu, Para Camat Se-Labuhanbatu, Para Kepala Desa dan Lurah Se-Labuhanbatu dan Para Jurnalis Kabupaten Labuhanbatu. (M.SUKMA)