Perlunya Ketegasan Pemerintah Dalam Menerapkan IMB, Warga Laporkan Bangunan Tak Memiliki IMB
BN ONLINE MAKASSAR – Untuk mendirikan suatu bangunan (dalam hal ini rumah tinggal), tentunya diperlukan adanya Izin Mendirikan Bangunan (“IMB”).
IMB merupakan salah satu jenis retribusi perizinan tertentu yang mana harus dibayarkan kepada Pemerintah, berdasarkan peraturan daerah kota Makassar No.1 K95 tahun 2014 tentang tata bangunan.
Namun yang terjadi dilapangan tidak seperti apa yang diharapkan Pemerintah, karna tidak semua warga akan patuh terhadap aturan dan seenaknya membangun tanpa izin dari pihak terkait.
Seperti halnya yang terlihat di wilayah Kelurahan Maccini Gusung jalan Maccini Gusung, Kecamatan Makassar, diduga salah satu warga telah membangun rumah tanpa izin (IMB), baik dari pihak pemerintah maupun dari pihak dinas terkait.
Berdasarkan laporan warga setempat yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan, meski telah diberi teguran dan telah dilayangkan surat kepada pemilik bangunan tersebut oleh pihak pemerintah setempat, dalam hal ini Lurah Maccini Gusung terkait larangan membangun tanpa izin, namun tetap diindahkan.
Satpol PP yang juga sempat turun di lokasi bangunan tersebut mencoba melakukan penertiban tak jua membuahkan hasil, bahkan setelah kunjungan Satpol PP ke lokasi bangunan yang dimaksud, pemilik rumah kembali perintahkan tukang untuk melanjutkan kerjanya. Jelasnya
Kemudian dengan adanya bangunan tersebut beberapa warga lainnya juga turut membangun tanpa izin, dan menjadi pembiaran membangun tanpa izin oleh pihak terkait, karna adanya percontohan warga yang tidak mendapatkan tindakan tegas dari pemerintah setempat.
Oleh karna itu warga sangat menyayangkan sikap pemerintah yang memberikan ruang dan tidak mengambil tindakan tegas agar nantinya tidak menjadi pembiaran, karna kalau ini tetap dibiarkan akan menjadi contoh untuk warga lainnya, dikarenakan tidak adanya tindakan tegas pemerintah dalam menerapkan aturan IMB itu sendiri.terang warga yang tidak disebutkan namanya (**)