JATIM

Komunikasi Informasi Edukasi Keamanan Produk Kosmetik oleh BPOM Dan Komisi IX DPR RI

Dari kanan : Anggota DPRD Kota Surabaya,Dra. Lucy Kurniasari, I Made Bagus Garametta & Ketua Komisi E DPRD Provinsi Jatim, Hartoyo dan Anggota DPRD Kota Surabaya, (23/03).

SURABAYA, JATIM, BN – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) selaku mitra kerja anggota DPR RI Komisi IX memberikan pendidikan, pengembangan dan penelitian di bidang obat dan makanan semakin serius mereka lakukan dengan cara mensosialisasikan sinergi untuk memberikan pemahaman terkait informasi dan edukasi keamanan produk kosmetik. Karena Pendidikan obat-obatan & makanan bagi masyarakat adalah salah satu asupan penting untuk menjaga kwalitas manusia Indonesia seutuhnya.

Anggota komisi IX DPR RI fraksi demokrat, Dra.Lucy Kurniasari memberikan sambutannya pada acara KIE ( Komunikasi Informasi Edukasi ) Keamanan Produk Kosmetik, bertempat di Semolowaru, Sukolilo Surabaya, Sabtu, 23 Maret 2019. Tentang pentingnya komisi IX melakukan fungsi pengawasan atas apa saja yang telah di pahami masyarakat merupakan Tugas Pokok dan fungsi sebagai wakil rakyat.

Caleg DPR RI wilayah Jatim 1 Surabaya- Sidoarjo ini memberikan penjelasannya tentang pendampingan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan ( BPOM)

“Masyarakat perlu tahu, obat-obat apakah yang bisa di konsumsi masyarakat dan kadarnya telah terverifikasi oleh BPOM,” kata lucy

Mantan Ning Surabaya asli Mulyosari Surabaya ini meminta masyarakat harus lebih pandai memilah dan memilih makanan yg membahayakan dan memiliki efek samping bagi konsumen.

“Sebagai badan legislator DPR RI Komisi IX akan terus mengikuti kegiatan-kegiatan yang di lakukan oleh BPOM secara berkelanjutan,” pungkas Lucy.

Kepala BPOM kota Surabaya, I Made Bagus Garametta dalam kesempatanh tersebut memulai sosialisasi dengan membuka tema terkait keamanan produk kosmetika.

“Persyaratan kosmetik harus meliputi keamanan, mutu, kemanfaatan dan penandaan,” katanya.

I Made Bagus Garametta

Ia katakan, persyaratan penandaan berisi informasi lengkap, obyektif dan tidak menyesatkan. misalnya menggunakan bahasa Indonesia untuk informasi, keterangan kegunaan dan cara penggunaan kecuali untuk kosmetika yang sudah jelas kegunaan atau cara penggunaannya dan peringatan lain yang di persyaratkan.

Ia juga menguraikan hal-hal yang harus di perhatikan dalam memilih kosmetika, ia saarankan agar memilih koemetik yang bermutu, aman dan bermanfaat serta memenuhi persyaratan penandaan.

“Periksa kondisi kosmetik masih dalam keadaan baik atau tidak. Baca dengan seksama informasi yang tertera pada etiket dan label, gunakan kosmetika sesuai petunjuk pada label,” sarannya.

Ia meminta hati-hati terhadap produk palsu atau produk tiruan, hindari penggunaan kosmetika milik orang lain dan simpan kosmetika dengan baik.

“Pemakaian kosmetika bila terjadi reaksi efek samping dan hubungi dokter, ” tambahnya Garametta.

Menurut Garametta, kosmetika yang resmi / legal adalah kosmetika yang telah terdaftar di Badan POM RI karena telah melalui serangkaian pengujian keamanan dan mutu sesuai standard yang di tetapkan dan telah memiliki ijin edar pada kemasannya.

Ia jabarkan tentang apa arti kosmetik ilegal ? tanya kepala BPOM. Kosmetik ilegal berarti kosmetik yang sudah beredar di pasaran, namun kosmetik tersebut belum mendaftarkan produknya ke pemerintah Badan POM RI. Belum dilakukan penilaian terhadap mutu, keamanannya belum mendapat izin edar (TIE). Sehingga pemerintah tidak bisa menjamin kandungan keamanan dan mutu dari kosmetik tersebut.

Ia jelaskan ciri-ciri kosmetik yang berbahaya misalnya krim mengandung merkuri : 1) Kulit dapat berubah putih dalam waktu singkat (kurang satu minggu tergantung kadar kandungan merkuri, makin tinggi makin memberikan warna putih), 2) warna kulit putih pucat mengkilat seperti porselen.

Garametta berharap peran masyarakat dalam hal ini sangat di butuhkan, masyarakat harus cerdas memilih kosmetik dengan KLIK artinya Cek kemasan, Label, Izin edar dan tanggal. Mengedukasi dan mengajak orang lain untuk memilih kosmetik yang aman dan yang terpenting melaporkan ke badan POM bila mencurigai adanya kegiatan produksi atau mengedarkan kosmetik ilegal.

“Curigai dan laporkan jika masyarakat menemukan promosi obat yang bisa menyembuhkan segala penyakit dalam sekejap ke BPOM terdekat, pengaduan yang berkaitan dengan produk obat, obat tradisional, kosmetika, makanan suplemen kesehatan, pangan, bahan berbahaya, narkotika, psikotropik, zat adiktif, dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) yang tidak memenuhi syarat, ilegal, dan atau salah penggunaannya yang dapat merugikan kesehatan di alamat kantor BBPOM Jl. Karang Menjangan No.20, Airlangga, Gubeng, Surabaya, Jawa Timur,” pungkasnya.

Acara sosialisasi ini di hadiri oleh kader Ibu Pemantau Jentik (Bumantik), Rumantik (Guru Pemantau Jentik), Siswa Pemantau Jentik (Wamantik), kader KB, Kader Bunda PAUD & Kader Posyandu dan kader lansia dari sejumlah kader kecamatan yang ada di Surabaya. (boody)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button