Imigrasi Belu Perbatasan RI-RDTL Gelar Sosialisasi Peraturan Penerapan Aplikasi APAPO Dan APAO
ATAMBUA, NTT, BN – Kementerian Hukum dan HAM RI wilayah NusaTenggara Timur
Kantor Imigrasi kelas 2 TPI Atambua, menggelar sosialisasi Peraturan Penerapan Aplikasi Apapo dan Apao di Circuit Resto Jln. I.J.Kasimo kelurahan Beirafu kecamatan Atambua Barat kabupaten Belu, Rabu (27/03/2019)
Sosialisasi Peraturan Keimigrasian penerapan Aplikasi APAPO ( APAPO) Aplikasi Pelaporan Orang Asing on-line DAN (APAO) Aplikasi Pengawasan orang Asing yang di buka secara resmi oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua Azwar Anas dengan didampingi Kepala Seksi Intel Dakim Yehezekiel Djami, Kepala Seksi Lalintalkim Torang Pardosi, Kepala Seksi Tikomkim Firdaus, yang juga di ikuti oleh Perwakilan dari Dinas Pariwisata, Nakertrans, Disdukcapil, Departemen Kementerian Agama, Kominfo Kabupaten Belu, Perwakilan dari Bank BRI, BNI, Bank Perwakilan dari Pemilik Hotel /Home Stay yang berada di wilayah Kota Atambua serta Pers/Media.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, Azwar Anas ketika saat diwawancarai Awak media terkait sosialisasi Apao dan Apapo menerangkan maksud dan tujuan dilaksanakannya sosialisasi tersebut adalah agar Masyarakat khususnya masyarakat Belu dapat memahami kedua aplikasi tersebut dan dapat melaksanakannya secara online karena menurutnya dengan adanya Apoa dan Apapo masyarakat dalam pengurusan paspor dan pelaporan terhadap orang asing dapat melalui komputer ataupun laptop.
“Pihak hotel atau di rumah masing-masing sehingga tidak perlu datang langsung ke Imigrasi, seandainya yang masyarakat akan mengurus paspor ke Imigrasi Atambua di sana sudah dapat ditentukan jam hari dan tanggal nya kapan yang bersangkutan akan mengurus paspor. Setelah mendapatkan bukti permohonan, masyarakat dapat membawa ke kantor Imigrasi dan Imigrasi Atambua siap melayani masyarakat untuk pengurusan paspor tersebut. Sedangkan Papua adalah kewajiban dari pihak hotel atau penginapan untuk melaporkannya kepada Imigrasi” ujar Azwar.
Melalui aplikasi dimaksud dengan demikian diharapkan keberadaan dan kegiatan orang asing yang ada di Belu khususnya dan dapat di monitor atau dapat diketahui dengan baik serta data-data yang akurat, lanjutnya.
Azwar juga menambahkan bahwa kendala-kendala yang ada di aplikasi Apoa/Apapo tersebut pertama masalah jaringan yang menurutnya jaringan di Kabupaten Belu masih naik turun sehingga untuk penginputan data di dalam aplikasi tersebut terkadang mengalami kendala sehingga kendala tersebut dapat membuat masyarakat menjadi kurang nyaman.
“Sehingga akhirnya masyarakat bisa langsung ke kantor Imigrasi jadi Imigrasi Atambua memberikan 2 pelayanan pertama secara online kedua secara manual di kantor imigrasi kedua-duanya Bisa kita layani dengan baik selama persyaratannya lengkap jadi yang paling menonjol permasalahannya adalah di jaringan, Perlu kami sampaikan bahwasanya (Apoa) adalah aplikasi pengawasan orang asing dan (Apapo) adalah aplikasi layanan paspor secara online,” Tambahnya.
Diakhir sambutannya, Ia menghimbau kepada pihak penginapan atau hotel.
“Hotel dan penginapan yang ada di Atambua ini baru 2 yang melakukan kewajibannya yaitu Hotel Timor dan Hotel Nusantara sedangkan hotel-hotel lainnya belum melaksanakan kewajibannya dari sosialisasi ini. Ditujukan kepada pihak hotel untuk kesadarannya melaporkan jika ada warga negara asing yang berminat atau bermalam di hotelnya karena Sesuai dengan pasal 72 tadi jika pihak hotel atau pihak pengelola penginapan tidak menjalankan kewajibannya akan dikenakan sanksi yakni denda 25.000.000 dan kurungan selama 3 bulan,” tandasnya. (anis ikun/jati).