JATIM

Evaluasi Auto Debit Segmen PBPU Oleh Dr. Herman Dinata Mihardja 

Dari kanan : Kepala BPJS Kesehatan Sidoarjo Dr. Sri Mugi Rahayu, Kepalaa BPJS kesehatan Surabaya Dr. herman Dinata M & Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gresik, Dr. Greisthy E. L. Borotoding,(02/04 /2019)

SURABAYA, JATIM, BN – Mengundang seluruh stackholder dalam memberikan paparannya tentang “Evaluasi Auto Debit Segmen Pekerja Bukan Penerima Upah ( PBPU) Jamnan Kesehatan Nasional dan Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS)” , Selasa, (02/04/2019) Pukul10.00 WIB bertempat di salah satu rumah makan yang berada di Ketintang Madya Surabaya, Kepala Cabang Utama (KCU) BPJS Kesehatan Surabaya Dr. Herman Dinata M. AAAK membahas detail evaluasi auto debit dengan  dampingi oleh Kepala BPJS Kesehatan Sidoarjo Dr. Sri Mugi Rahayu dan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gresik, Dr. Greisthy E. L. Borotoding.

Mengacu kepada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, menindak lanjuti kerjasama BPJS kesehatan yang telah menjalin kerjasama dengan empat bank yaitu BNI, BRI, Bank Mandiri dan BCA untuk menyediakan fasilitas pembayaran iuran peserta JKN KIS melalui pembayaran auto debit, Implementasi tersebut telah di wujudkan melalui penanda tanganan Surat Edaran Bersama tentang Implenentasi Layanan Auto debit untuk pembayaran iuran peserta pada tanggal 18 April 2018 di Kantor Pusat BPJS Kesehatan Jakarta.

Berikut ulasan lengkap Dr Herman Dinata M, selaku Kepala Cabang Utama BPJS Kesehatan Surabaya : alasan di berlakukannya program ini, pemerintah pusat pada umumnya dan Surabaya pada khususnya,  melalui JKN KIS, berharap seluruh masyarakat indonesia sudah menjadi peserta BPJS, kecuali bayi untuk bayi yang belum lahir. Jaminan sosial memiliki beberapa aspek, yakni aspek gotong royong, yaitu sesuatu hal akan ringan jika di tanggung bersama dalam bilangan besar secara sadar dan mufakat,dalam konteks ini adalah iuran/premi.

Untuk Rekapitulasi Kepesertaan di Surabaya terbilang per 30 maret 2019.peserta aktif 2.589.412, proses admin 36.791, non aktif 130.827,proses mutasi 142.386, total 2.899.416. Penandatanganan edaran bersama implementasi auto debit, MOU perluasan kepesertaan dan pembayaran bagi peserta JKN-KIS, Peserta PBPU WAJIB mendaftarkan dan membayarkan iurannya untuk seluruh anggota keluarga (1 keluarga), Pembayaran iuran JKN paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Apabila jatuh pada hari libur, maka iuran di bayarkan pada hari kerja berikutnya. Peseta PBPU wajib melakukan pembayaran iuran melalui auto debit rekening bank mitra kerja sama BPJS kesehatan. Pendaftaran auto debit melalui bisa melalui BNI lewat  call center BNI, Bank Mandiri melaluhi KC Bank Mandiri & call center kartu kredit mandiri. Bagi BCA melalui KC BCA, call center & website BCA.

Alur layanan pendaftaran auto debit bagi peserta baru mendaftar duku menjadi calon peserta ke KC, peserta mengikuti checklist pendaftaran PBPU/BP > Rekening BRI/BNI/Mandiri/BCA.

Foto bersama : Dr. Herman Dinata M (rompi tengah) bersama seluruh undangan

Pendaftaran auto debit bagi peserta JKN melalui proses auto debit, peserta baru mendaftar peserta JKN dan ingin membayar iuran pertama melalui mekanisme auto debit, maka setelah masa tenggang 14 hari, akan di lakukan pendebetan sesuai siklus yang telah di tetapkan. Petugas frontliner harus menyampaikan skema pemotongan iuran pertama kepada calon peserta dengan tetap mendaftar auto debit untuk pembayaran iuran pertama dan selanjutnya. Apabila bank mitra tersebut belum menjalankan auto debit iuran pertama, secara otomatis VA (Virtual Account) akan non aktif.

Apabila pendebitan tidak berhasil maka bank wajb menginformasikannya kepada peserta auto debit melalui mekanisme sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku di bank. Guna mendukung program selanjutnya peserta dihimbau untuk segera melakukan pembayaran iuran melalui kanal pembayaran lainnya.

Perlu diketahui Persyaratan pendaftaran auto debit dapat di lakukan melalui pengisian dan penandatanganan formulir auto debit yang wajib di lakukan olèh pemilik rekening dengan membawa dokumen ; 1). Formulir surat kuasa auto debit yang di tanda tangani oleh pemilik rekening dan bermaterai cukup (Rp. 6.000,- menjadi beban peserta.  2)Foto copy KTP pemilik Rekening. 3). foto copy buku tabungan pemilik rekening. 4) foto copy K15 peserta atau cetakan nomor Va,5) nomor handphone pemilik rekening. 6). Fotocopy kartu kredit (BCA) bagian depan untuk yang beraktivasi melalui Bank BCA.

Pelaksanaan pendebitan dilakukan oleh Bank auto debit iuran sejak iuran pertama setelah mendaftar menjadi peserta JKN. Setelah lulus verifikasi data dan rekening yang di lakukan oleh bank. Selanjutnya Virtual Account aktif (khusus bagi pendaftar pertama setelah masa tenggang 14 hari). Apabila tersedia saldo dana yang mencukupi setiap bulannya.

Sistem auto debit pembayaran iuran JKN akan dilakukan sebanyak 2 kali setiap bulannya yaitu tanggal 5 dan tanggal 20. Apabila proses proses pendebetan tidak berhasil dilakukan pada tanggal 5, maka sistem bank akan melakukan pendebetan ulang pada tanggal 20 berdasarkan data tagihan yg tersedia pada portal auto debit. Apabila tanggal 5 bank berhasil melakukan pendebitan, maka pada tanggal 20 tidak di lakukan pendebitan.

Pemberhentian dan perubahan kepesertaan auto debit. Pemberhentian hanya dapat di lakukan untuk peserta yang beralih segmen dari PBPU ke PPU BU, PBI APBN atau PBI APBD yang di buktikan dengan surat keterangan dari perusahaan pendaftaran oleh pemerintah pusat/pemerintah daerah.

Perwakilan Bank Mandiri Yanuar Indrianto (tengah)

Pemberhentian auto debet dapat di lakukan pada KC (Kantor Cabang) bank tempat mendaftar dengan membawa persyaratan, BNI foto copy KTP pemilik rekening, mandiri fotocopy pemilik rekening, BRI mengisi form FR oleh pemilik rekening (tidak boleh di wakilkan), asli KTP pemilik rekening, asli buku tabungan rekening, BCA form pencabutan kuasa.

Capaian auto debit sampai dengan februari 2019 adalah Bank Mandiri 7.726, BNI 3.133,BRI 879 dan BCA 0. Total 11.738. Catatan, pelaksanaan auto debit terkendala dengan ketentuan jumlah form auto debit yang ada di BPjS kesehatan ( BNI, BRI, Mandiri dan BCA). Untuk proses autodebit BCA peserta masih harus datang ke BCA.

Potensi resiko auto debet bagi Peserta, tidak memiliki rekening, saldo, mencabut. Untuk bank gagal auto debet, keterbatasan cabang yang melayani autodebet. BPJS gagal auto debet dan aktivasi. Hal-hal yang perlu dukungan. Mohon dukungan bersama KC BPJS dan kC bank untuk, mengimplementasikan layanan auto debit dalan upaya memberikan kemudahan dan kepastian kepada peserta JKN segmen PBPU dalam membayar iuran, melaksanakan sosialisasi layanan auto debit kepada peserta JkN segmen PBPU maupun pemangku kepentingan lainnya. Saling berkoordinasi dan komunikasi dalam melaksanakan prosedur pendaftaran auto debit sesuai dengan. Ketentuan yg di sepakati. Melakukan monitoring dan evaluasi atas pencapaian peserta PBPU yang membayar iuran melalui layanan auto debet.memberikan feedback peserta berhasil dan gagal autodebit. Menyediakan form auto debit sesuai kebutuhan peserta.

Selesai penyampaian, Kepala Cabang BPJS Kesehatan, Herman Dinata mengatakan kepada wartawan, auto debet itu adalah sebuah layanan yang memberikan kemudahan peserta untuk berkelanjutan di setiap bulannya baik mendaftar maupun membayar. Dari bank yang bekerja sama, BPJS memberi akses layanan kemudahan bagi masyarakat, lebih mempercepat agar  mereka melakukan pendaftaran bahkan proses pendaftaran akan lebih efisien dan targernya adalah Lebih mengutamakan PBPU, (Pekerja Bukan Penerima Upah) satu rekening kedua melalui kartu kredit.

Perwakilan Kantor Bank BNI Cabang Dharmahusada Ana Safidan menganggap, Acara seperti ini perlu terus di lakukan komunikasi antara BPJS dan Bank BNI selaku pelaku di lapangan.

“Acara seperti ini sangat membantu petugas kami khususnya di bagian CS atau di bagian lapangan yang langsung berhubungan dengan masyarakat itu sendiri. Lebih tepatnya lagi jika BPJS mengundang khusus bagian Customer Service (CS), ” ungkap Ana.

Dalam kesempatan yang sama, Bank Mandiri kantor perwakilan Jawa Timur Yanuar Indrianto, menyampaikan kebijakan 14 hari setelah melakukan pendaftaran melalui auto debit durasinya  terlalu lama. Seharusnya waktunya bisa di perpendek 5 atau 10 hari agar masyarakat segera mendapatkan haknya. (boody)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button