Komisi A DPRD Labuhanbatu Sidak Bangunan Berlantai Dua Tanpa IMB
LABUHANBATU, SUMUT, BN – Sebuah bangunan berlantai dua di Jl Sisinggamangaraja Kelurahan Bakaran Batu Kecamatan rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu , Kamis (4/4/19). Bangunan tersebut diduga tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).
Pemilik bangunan bernama Icut warga Kelurahan Padang Matinggi Kecamatan rantau utara saat wartawan menanyakan terkait IMB Bangunan miliknya mengatakan bangunanya sudah empat bulan berdiri kenapa Pemkab dan DPRD Ribut.
Ditempat yang sama Dipa Topan dari komisi A DPRD Kabupaten Labuhanbatu yang hadir di lokasi mengatakan kepada awak media selain bangunan tidak memiliki ijin IMB, bangunan juga sudah memakan badan jalan, jelas ini melanggar aturan.
Ketua LSM DPD BARIS Kabupaten Labuhanbatu Ramses Sihombing terkait Bangunan yang tidak memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) sudah jelas menyalahi apalagi bangunan tersebut sudah menyerobot badan jalan dinas terkait harus menindak.
Hadir di lokasi bangunan berlantai dua tanpa IMB , petugas dari Sat Pol PP Dinas perijinan, Plt Camat Rantau Selatan Marsono, lurah Bakaran Batu Ali Nasution dan D. Harahap dari kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Labuhanbatu. (M.SUKMA)