Disdik Angkat Bicara Terkait Pungutan di SMPN 1 Jogonalan Klaten
KLATEN, JATENG, BN – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Klaten angkat bicara terkait pungutan uang seragam dan LCD Proyektor di SMPN 1 Jogonalan Klaten saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2018-2019.
Kepala Bidang Pembinaan SMP Disdik Klaten Lasa kepada Bidik Nasional mengatakan, dinas telah berulang kali melarang adanya pungutan di satuan pendidikan.
“Kalau pengadaan seragam oleh pihak sekolah maka itu tidak bisa. Kalau itu dilakukan oleh paguyuban di tiap-tiap kelas itu tidak masalah. Prinsipnya, sekolah tidak boleh menjual seragam,” kata Lasa, Selasa (2/4) pagi.
Ia menjelaskan, terkait pengadaan LCD Proyektor menurutnya sepanjang itu berasal dari sumbangan atau bantuan dari wali murid maka bisa dibenarkan. Namun bila itu dalam bentuk pungutan maka itu yang dilarang.
Lasa mengatakan, ciri-ciri bantuan atau sumbangan adalah dalam hal jumlah antara satu siswa dengan siswa lain tidak sama. Waktunya juga tidak ditentukan dan hanya diperuntukkan bagi siswa yang mampu.
Ia menambahkan, kalau permintaan uang seragam dan pembelian LCD Proyektor dilakukan pada saat daftar ulang maka itu tidak bisa.
“Kecuali kalau sudah melakukan daftar ulang dan sudah menjadi siswa. Dan itupun harus melalui rapat antara pihak komite dengan orang tua wali murid,” katanya.
Terkait puluhan LCD Proyektor yang belum dimasukkan sebagai aset sekolah, Lasa mengatakan kalau barang itu sudah diserahkan oleh komite ke pihak sekolah maka harus dicatatkan sebagai aset sekolah.
Penyerahan barang oleh komite ke sekolah harus dalam sebuah berita acara. Barang tersebut selanjutnya akan menjadi aset sekolah dan dimasukkan ke dalam inventaris sekolah.
Oleh pihak sekolah selanjutnya dilaporkan ke dinas karena sebagai bagian aset dari satuan pendidikan.
“Dinas hanya menerima laporan terkait aset saja. Kalau barang itu asalnya darimana, dari BOS (Bantuan Operasional Sekolah) atau sumbangan orang tua murid itu yang tahu hanya sekolah,” pungkasnya. (rkt)