Satresnarkoba Polres Klaten Amankan 15,4 Gram Sabu
KLATEN, JATENG, BN – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Klaten selama bulan Maret berhasil menangkap 5 tersangka pengedar dan pengguna narkotika jenis sabu.
Dari kelima tersangka, polisi berhasil mengamankan sabu seberat 15,4 gram diantaranya dalam paket siap edar.
Penjelasan tersebut disampaikan Kapolres Klaten AKBP Aries Andhi dalam keterangan pers di Mapolres Klaten, Kamis (4/4) siang.
“Dari salah seorang tersangka bernama Mulyono alias Gagap, kita amankan barang bukti yang cukup signifikan sebanyak 10 gram. Semoga dengan tertangkapnya para tersangka akan mampu memutus mata rantai peredaran narkotika jenis sabu di Klaten,” katanya.
Kapolres Klaten menjelaskan, berdasarkan pantauan yang dilakukan jajarannya, peredaran narkotika jenis sabu paling banyak beredar di Klaten. Dan ini akan terus menjadi target operasi jajaran satresnarkoba Polres Klaten, baik itu terhadap pengguna maupun pengedar.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Klaten AKP Munawar mengatakan, dari kelima tersangka tiga diantaranya masuk kategori pengedar dan pengguna sementara sisanya masuk kategori pengguna.
Menurutnya, tersangka beroperasi sudah sekitar satu tahun belakangan ini. Kelima tersangka berhasil diamankan di sejumlah lokasi yaitu di daerah Klaten Kota, Wedi dan Plumbon.
Ia menambahkan, sasaran peredaran tersangka adalah anak-anak muda dan jaringan mereka yang sudah biasa menggunakan narkoba. Usia kelima tersangka berkisar antara 22 tahun hingga 35 tahun.
Berdasarkan pengakuan tersangka, sabu yang mereka miliki berasal dari seseorang berinisial E yang kini masuk dalam DPO.
“Selama kurun waktu triwulan pertama kami telah berhasil mengungkap 19 kasus dengan 20 tersangka. Jumlah ini meningkat dibandingkan tahun lalu.
“Bagi pengedar dan pengguna diancam dengan hukuman penjara paling lama 20 tahun sementara bagi pengguna diancam dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun,” pungkasnya. (rkt)