JATIM

Yayasan UNIJA Tuntut Penyerobotan Hak Tanah

WIYONO ,SH

SUMENEP, JATIM, BN –  Badan Pertanahan Sumenep mengeluarkan sertifikat ganda yang sama-sama satu lokasi di Desa Kalimook Kecamatan Kalianget.  Tanah yang seluas 25.000 m2 itu terbit dua sertifikat, pada tahun 1996 nama pemegang hak Yayasan Universitas Wiraraja Sumenep (UNIJA)  hak pakai No 6 dan  sertifikat yang kedua  No 13 hak pakai terbit pada tahun 2000 dengan atas nama pemegang hak Pemerintah Desa Kebunagung Kecamatan Kota Sumenep.

Atas dua sertifikat yang diterbitkan oleh kantor Pertanahan Sumenep membuat pihak Universitas Wiraraja Sumenep (UNIJA) merasa di rugikan oleh Pemerintah Desa Kebunagung Kecamatan Kota Sumenep dan juga Kantor Pertanahan Sumenep.

Pihak UNIJA melalui Wiyono SH, kuasa hukumnya menuntut ke Pangadilan Negeri Sumenep, agar tanah yang seluas 25 .000.m2 dikembalikan lagi kepada pemohon pertama pihak Yayasan Universitas Wiraraja Sumenep.

Sidang Pertama di Pengadilan Negeri Sumenep sempat dihadiri oleh Kades Kebunagung Sumenep, Camat Kalianget yang di wakili dan dari Pemerintah Kabupaten yang dihadiri  Saleh SH kuasa hukumnya. Sidang kedua ditunda karena pihak dari Pemkab Sumenep tidak hadir, sidang ketiga pada Tanggal 29 April 2019 belum membuahkan hasil dari pemegang hak yang pertama Yayasan  Universitas Wiraraja Sumenep.(yus)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button