NTT

BPD Desak Penegak Hukum Usut Dugaan Penyimpangan ADD Di Desa Maudemu

ATAMBUA, NTT, BN – Program Pemerintah Pusat yang telah di kucurkan melalui Anggaran Dana Sesa (ADD) di sejumlah daerah dinilai kerap diselewengkan oleh oknum Kepala Desa dan kroninya. Kasus tersebut seperti yang terjadi di wilayah Kabupaten Belu NTT Desa Maudemu Kecamatan Lamaknen

Hal itu mencuat, menyusul pernyataan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Maudemu Kecamatan Lamaknen Kabupaten Belu NTT, Dominikus Lesi mengungkap  sejumlah kejanggalan dalam proses pembangunan yang dilakukan oleh Kepala Desa Maudemu sehingga pihak BPD menolak menandatangani laporan pertanggung jawaban LKPJ ADD Desa Maudemu tahun 2018 karena banyak item kegiatan dalam laporan itu tidak sesuai fakta di lapangan dan biayanya pun banyak yang fiktif.

“Kami menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses pembangunan yang ada di Desa Maudemu termasuk pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai dengan bukti fisik di lapangan. Selain itu selama ini pihak BPD tidak pernah dilibatkan dalam perencanaan pembangunan desa” ujar Dominikus Lesi melalui telp selulernya, Senin, (6/5/2019) siang.

Lanjutnya, Semua item kegiatan yang ada, Kepala Desa menunjuk langsung pihak ketiga tanpa ada proses pelelangan seperti yang dilakukan sebelumnya, Ada apa dibalik semua ini sehingga saya bersama anggota dengan tegas menolak untuk tanda tangan LKPJ tahun 2018 tersebut. Bukan hanya saya, sejumlah masyarakat juga kerap menanyakan penyerapan anggaran yang diduga tidak transparan.

Pihaknya meminta agar aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas adanya dugaan penyimpangan anggaran dana desa yang dinilai telah merugikan rakyat di Desa Maudemu tahun 2018 lalu, pungkasnya.

Sementara itu, sekretaris BPD Desa Maudemu, Gabriel Yosef Manek Asy dengan tegas mengatakan apapun tidak ada alasan untuk mengusut kasus korupsi Dana ADD tahun 2018 yang telah merugikan masyarakat Desa Maudemu.

“Saya atas nama masyarakat Desa Maudemu akan terus berjuang untuk usut kasus ini kerana hukum dan itu sudah kami buktikan dengan penyerahan berkas dan barang bukti ke pihak penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan Negeri Atambua pada pekan lalu dan hari ini kami bersama masyarakat datang lagi untuk mengantar laporan susulan.Laporan kami ini juga berkasnya sudah di antar ke pihak Inspektorat Kabupaten Belu, Senin, (6/5/2019) siang,” ujarnya kepada wartawan BN.

Hingga berita ini diturun Kades Maudemu, Kitnardus Bau Kapa belum berhasil dikomfirmasi melalui selulernya yang statusnya selalu di luar jangkauan.

Perlu diketahui total Dana ADD Desa Maudemu Kecamatan Lamaknen Kabupaten Belu NTT tahun 2018 sebesar Rp. 1.977.765.579,(Satu Miliar Sembilan Ratus Tujuh Puluh Tujuh Juta Tujuh Ratus Enam Puluh Lima Ribu Lima Ratus Tujuh Puluh Sembilan Rupiah).(anis ikun/jati).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button