Unit Reskrim Polsek Bangko Laksanakan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu-Sabu
Pemusnahan barang bukti narkoba oleh anggota Unit Reskrim Bangko disaksikan oleh tersangka IG
Bangko, Bn – Unit Reskrim Polsek Bangko Laksanakan pemusnahan barang bukti Narkotika jenis sabu-sabu, setelah sebelumnya kembali berhasil meringkus pengedar Narkotika jenis sabu-sabu, di desa Labuhan Tangga, pada hari Selasa (09/4/19). Kali ini, seorang pria berinisial IG ditangkap diduga sebagai kurir.
Hal itu disampaikan Kapolsek Bangko Kompol James Rianov Shaloom Rajagukguk, SIK melalui Panit Reskrim Bangko D. Raja Putra Napitupulu, SIK kepada wartawan, Jum’at (3/5/19). Ia menjelaskan, penangkapan tersangka bernama IG ini berasal dari informasi masyarakat, bahwasanya akan ada terjadi transaksi Narkotika jenis sabu-sabu letaknya di daerah Labuhan Tangga tepatnya di bawah jembatan pedamaran.
Mendapati informasi tersebut, Unit Reskrim Bangko langsung melakukan penyelidikan dan kita dapatkan saudara IG membawa plastik hitam yang berisi 3 kantong bening yang diduga jenis sabu-sabu.
“Jadi setelah kita melakukan penyelidikan dan kita lakukan pemeriksaan ke Laboratorium Forensik di Sumatera Utara, hasilnya positif mengandung Narkotika. Pasal yang disangkakan kepada saudara IG itu yaitu Pasal 114 ayat 2 junto Pasal 112 undang-undang 45 tahun 2009 tentang Narkotika,” terang D. Raja putra.
Dirinya meminta bantuan masyarakat, apabila ada mendapat atau mengetahui adanya suatu transaksi Narkotika bisa langsung menghubungi kami di Polsek Bangko.
“Jadi kami sangat menerima dengan sebesar-besarnya apabila ada informasi, jadi kami harapkan kerja samanya,” pintanya. (Rif)