Tergugat Diduga Mengkriminalisai Penggugat, Perkara Perdata Justru Dilaporkan Polda Jatim
SURABAYA, JATIM, BN – Sidang lanjutan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan oleh penggugat Robby Sulistio Handoko melawan Win Pratignyo (tergugat I) dan Sucahyo Pratignyo (tergugat II) dan Polda Jatim cq Direktur Kriminal Umum Polda Jatim (turut tergugat/TT) telah memasuki babak mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (7/5).
Menurut kuasa hukum dari Robby yakni Yafet Kurniawan dan Bilmard Bikmanto Putra SH menyatakan penggugat adalah Ketua Pengurus Badan Hukum Koperasi Serba Usaha (KSU) Arta Srikandi yang berkedudukan di Jl. Wahid Hasyim No 32 Kelurahan Tukan Kayu, Kecamatan Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi.
“Ini sebagaimana akta pendirian KSU Arta Srikandi yang telah disahkan oleh Kepala DInas Perindustrian, Perdagangan, Penanaman Modal dan Koperasi Kab. Banyuwangi dengan surat keputusan Nomor : 518/15/BH/XVI.2/429.106/2007 tertanggal 27November 2018.” jelas Yafed Kurniawan.
Dia juga menambahkan bahwa tergugat I yakni Win Pratiknyo menjadi anggota luar biasa pada KSU Arta Srikandi sejak tahun 2012, sebagaimana kartu simpanan berjagnka (SB).
“Bahwa atas SB, penggugat telah memberikan bunga kepada tergugat I yang dibayarkan atau disetor melalui rekening tergugat II,” tegas Yafet Kurniawan.
Disebutkan Yafed, adapun semua bunga yang telah diterima oleh tergugat I dan tergugat II dari ke-15 SB tersebut, sejak tahun 2012 sampai 2018 jumlahnya sebesar Rp 3.851.989.124 dan ditambah pengambilan uang pokok SB sesuai SB. No 000000351 (359) sebesar Rp 150.000. Sehingga tergugat I dan terggugat II telah menerima uang dari penggugat sebesar Rp 4.001.989.124.
“Atas dasar itulah, sehingga hubungan penggugat dan tergugat I adalah hubungan keperdataan, menyatakan keterlambatan penggugat untuk membayar bunga berikut simpanan berjangka yang belum dibayarkan kepada tergugat I sebagai perbuatan cidera janji atau wanprestasi dan bukan perbuatan tindak pidana.” kata Yafet Kurniawan.
Bahwa, terhadap bunga yang sudah penggugat berikan tersebut, penggugat merasa dikriminalisasi oleh tergugat I dengan dilaporkannya penggugat ke pihak kepolisian dalam perkara penipuan dan atau penggelapan.
Ini sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP, yang diterbitkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, Kasubdit IV Renata selaku penyidik tertanggal 21 Januari 2019.
“Hubungan hukum antara penggugat dan tergygat I dan tergugat II adalah hubungan keperdataan. Apabila terjadi suatu sengketa maka tuntutan ganti rugi diajukan secara perdata di Pengadilan Negeri,” cetus Yafet Kurniawan.
Namun tergugat I malah melaporkan penggugat ke pihak kepolisian. Sehingga penggugat merasa dikriminalisasi oleh tergugat I yang menempuh jalur pidana untuk penyelesaikan kewajiban penggugat kepada tergugat I menimbulkan kerugian secara psikis bagi penggugat, serta penggugat harus mengeluarkan biaya untuk advokat, karena penggugat orang awam hukum.
“Mohon kiranya Yang Mulia Majelis Hakim berkenan menyatakan tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum kepada penggugat,” ungkap Yafet.
Pada saat penggugat diperiksa oleh turut tergugat (Polda Jatim), penggugat sudah menjelaskan bahwa setiap bulannya telah membayarkan bunga pada tanggal-tanggal sebagaimana posita angka 3 di atas kepada tergugat I melalui rekening tergugat II.
Namun Turut Tergugat (Polda Jatim) tidak mau mencantumkan keterangan penggugat tersebut ke dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penggugat sebagai saksi. Sehingga hak-hak keperdataan penggugat untuk membala kepentigan penggugat atau memberikan keterangan secara bebas telah dibatasi oleh turut Tergugat yang memihak kepada tergugat I. Sehingga tidak adil dalam melakukan pemeriksaan penyidikan terkesan lebih membela kepentingan tergugat I sebagai pelapor.
Hubungan penggugat dan tergugat I adalah hubungan keperdataan. Menghukum tergugat I untuk menerima 7 dokumen sertifikt yangsudah dipegang oleh tergugat I sebagai pengganti pembayaran pokok simpanan berjangka yang bekum penggugat bayarkan kepada tergugat I sejumlah Rp 6.500.000.000.
Menurut Yafet, pihaknya memohon majelis hakim menyatakan Turut Tergugat (Polda Jatim) telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan pernggugat. Menghukum tergugat I dan II secara tanggung renteng untuk membayar uang ganti rugi materiil maupun immateriil kepada penggugat sebesar Rp 1.500.000.000 sejak diputuskannya perkara ini.
Menghukum tergugat I dan II untuk membayar uang paksa sebesar Rp 1.000.000 setiap keterlambatan memenuhi isi putusan, terhitung sekak putusan diucapkan hingga dilaksanakan. (ags)