JATIM

Kepala Cabang BPJS Kesehatan Surabaya Dukung GAG

Kepala Cabang BPJS Kesehatan Surabaya dr. Herman Dinata Mihardja AAAK

SURABAYA, JATIM, BN – Komitmen Kepatuhan atas Himbauan Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan Sosial (BPJS) Kesehatan Pusat terkait BPJS Kesehatan adalah Lembaga Badan Hukum Publik yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden (Vide Pasal 7 Undang-undang No.24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial).

Dalam rangka mewujudkan Gerakan Anti Gratifikasi (GAG) Kepala Cabang BPJS Kesehatan Kantor Cabang Utama (KCU) Surabaya dr.Herman Dinata Mihardja AAAK menindaklanjuti surat Direktur Utama Nomor 5446/I.2/0419 tanggal 30 April 2019 hal Dukungan GAG.

Tertuang dalam Surat yang dikeluarkannya tanggal 13 mei 2019,Nomor : 1480/VII-01/0519, Herman Dinata menghimbau kepada seluruh pemangku kepentingan/ mitra kerja BPJS Kesehatan KCU Surabaya agar bersama-sama mendukung GAG dalam lingkup BPJS Kesehatan Surabaya.

Keinginan kuat Herman Dinata untuk memberantas, dan membersihkan tindak pidana Korupsi,  Kolusi & Nepotisme (KKN) dalam lingkungan kerjanya akan terus di laksanakan baik internal BPJS Kesehatan sendiri maupun mitra kerja yang selama ini bekerjasama.

Di temui wartawan di tengah kesibukannya Herman Dinata berkomitmen dalam era keterbukaan sekarang mari bersama-sama saling memerangi KKN. Bagi seluruh karyawan juga stakeholder yang telah menjadi mitra kerja, BPJS Kesehatan Surabaya ingin meremainder atau saling mengingatkan bahayanya Gratifikasi.

“Saya mendukung sepenuhnya komitmen Direktur Utama BPJS Kesehatan Pusat untuk menjadikan BPJS bersih dari korupsi dengan Gerakan Anti Gratifikasi” kata Herman Dinata.

Herman Dinata mengajak, perubahan Revolusi Mental khususnya terkait pencegahan Gratifikasi dan meningkatkan layanan publik. Adapun, salah satu contoh sebagai wadah untuk mengidentifikasi dan mencegah adanya korupsi adalah melalui layanan pengaduan masyarakat pada aplikasi Mobile JKN.

“Jika masyarakat sudah memiliki aplikasi tersebut maka pada menu umum Mobile JKN dapat langsung melakukan pengaduan keluhan.Peserta bisa menyampaikan keluhannya atau dengan menghubungi 1500400 (telepon berbayar) terkait pelayanan BPJS Kesehatan,” terang Herman Dinata.

“Maka dengan demikian, minimal, kita bisa memanfaatkan pengaduan masyarakat untuk mencegah praktik gratifikasi maupun  korupsi, meningkatkan layanan publik khususnya peserta Jaminan kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) dan Revolusi mental terlaksana,” pungkas Herman Dinata. (boody)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button