KSU Arta Srikandi Banyuwangi Dinyatakan Pailit
SURABAYA, JATIM, BN – Lantaran dianggap tidak mampu menyelesaikan tagihan utang kepada 398 krediturnya, Hakim Pengadilan Niaga Surabaya mempailitkan KSU Arta Srikandi Banyuwangi yang dimohonkan melalui Permohonan Penundaan Pembayaran Utang (PKPU).
“Benar, sudah dinyatakan pailit, putusannya dibacakan kemarin oleh hakim Hariyanto,” ujar Bangun Patrianto selaku Pengurus PKPU saat dikonfirmasi, Sabtu (25/5).
Dalam putusan pailit tersebut, masih kata Bangun Patrianto, majelis hakim yang diketuai Hariyanto telah menunjuknya sebagai kurator dalam proses kepailitan KSU Arta Srikandi tersebut.
“Setelah salinan putusannya turun, kami akan meminta penetapan dari hakim pengawas dan melanjutkan dengan rapat kreditur untuk menerima tagihan,” terangnya.
Selanjutnya, segala bentuk tindakan yang dilakukan kurator, akan dilaporkan ke hakim pengawas. Pelaksanaan pembagian tagihan pada para kreditur akan dilakukan setelah aset aset KSU Arta Srikandi terjual.
“Kurator hanya pelaksana dari petunjuk hakim pengawas. Setelah rapat kreditur akan ada penetapan dari hakim pengawas terkait pencairan tagihan yang dibagikan dari hasil penjualan aset debitur,” jelas Bangun Patrianto.
Pencairan utang pada para kreditur itu akan dibagikan sama rata.
“Pembagian rata, karena tidak ada kreditur konkuren yang menaruh jaminan,” pungkas Bangun Patrianto.
Terpisah, Agung Silo Widodo Basuki selaku kuasa hukum KSU Arta Srikandi mengaku menghormati putusan majelis hakim.
“Klien kami sudah berusaha dan punya itikad baik untuk menyelesaikan utang pada kreditur tapi ditolak,” kata Agung Silo Widodo Basuki saat dikonfirmasi.
Untuk diketahui, Sebelum dinyatakan Pailit, KSU Arta Srikandi telah beritikad baik untuk menyelesaikan utangnya dengan cara mengangsur yang dituangkan dalam proposal perdamaian pada rapat kreditur atas Permohonan Penundaan Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Bambang Alim dan Anita Widjaja.
Ditengah proses PKPU jumlah kreditur bertambah menjadi 396 orang dengan nilai total tagihan utang sebesar Rp 42.959.275.239 (empat puluh dua milyar, sembilan ratus lima puluh sembilan juta, dua ratus tujuh puluh lima ribu, dua ratus tiga puluh sembilan rupiah).
Namun, upaya proposal perdamaian tersebut gagal, sebanyak 398 kreditur menolak melalui votting. (ags/*)