WNA Juga Wajib Terdaftar JKN-KIS
GRESIK, JATIM, BN – Menjadi Peserta Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN – KIS ) yang di kelola oleh BPJS Kesehatan hukumnya wajib bagi seluruh Warga Negara Indonesia (WNI). Kewajiban menjadi Peserta JKN-KIS tidak hanya bagi WNI tetapi juga bagi Warga Negara Asing (WNA) yang bekerja paling singkat 6 Bulan di Indonesia.
Hal tersebut sesuai dengan yang tertera pada Pasal 14 UU 24/2011 tentang BPJS.
“Dalam UU 24 Tahun 2011 disebutkan bahwa Program JKN wajib diikuti oleh WNI atau WNA yang minimal 6 bulan bekerja Indonesia,” kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gresik melalui Raden Patria Danu selaku Staf Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Gresik.
Mengingat Kabupaten Gresik yang juga dijadikan kawasan industri sehingga menjadi salah satu alternatif lokasi bagi beberapa Perusahaaan Asing untuk memperluas cakupan usahanya di Kota Pudak tersebut.
Salah satu Perusahaan yang mempekerjakan WNA adalah PT Ecomec Resources Indonesia, perusahaan yang bergerak dalam pengelolaan manufaktur kimia tersebut memiliki pekerja WNA yaitu Biju Parapay Ravi dari India.
“Saya sudah bekerja di sini dari tahun 2012,” kata Biju yang juga menjabat sebagai Manajer Operasional di kantornya, Jumat (24/05).
Untuk menjalankan kewajibannya dalam Program JKN, PT Ecomec Resources Indonesia telah mendaftarkan seluruh Pekerjanya termasuk Biju yang statusnya Tenaga Kerja Asing (TKA).
“Kami tahun ini telah mendaftarkan semua karyawan kami,” kata Fatma selaku accounting yang juga PIC Ecomec pada BPJS Kesehatan.
Sedangkan menjelaskan Biju kondisi Program JKN di Indonesia lebih baik dari program yang sama di Negara asalnya.
“Kalau saya lihat fasilitas pelayanan disini lebih bagus, mungkin dikarenakan penghasilan yang tinggi disini dibandingkan di India,” tutur Biju.
Selama terdaftar menjadi Peserta JKN Pria India 42 Tahun tersebut tidak pernah menggunakan haknya pada saat berobat.
“Saya tidak pernah sakit, waktu itu sih pernah kecelakaan kerja tetapi itu kan penanggungnya BPJS Ketenagakerjaan ya,” kata Bapak 2 orang anak tersebut.
Tidak pernah menggunakan haknya sebagai peserta JKN untuk berobat di fasilitas kesehatan tidak membuat Biju merasa rugi, alasanya karena terdaftar menjadi peserta JKN adalah kewajibannya.
“Tidak apalah (terdaftar), karenakan peraturannya memang seperti itu jadi kita ikut saja”, tutup Biju. (Boody)