Ketua PKN Pusat Menyayangkan Pemkab Gayo Lues Tidak Tertib Adminitrasi Dalam Menentukan Kebijakan
GAYO LUES, ACEH, BN – Bila dicermati UU NO 30 Tahun 2014, Tentang administrasi Pemerintahan, setiapĀ kebijakan dalam bentuk regetrasi tidak boleh bertentangan dengan ketentuan yang sudah ada.
Sesuatu yang belum ada aturan atau kekosongan Hukum, maka bisa di keluar kan “discresi”. Bila
dicermati kebijakan regulasi yang diterbitkan dalam dalam bentuk keputusan tentang penetapan honor PTTK.
Ketua Pusat, Pemantauan Keuangan Negara (PKN) Pakis Somad/Iskandar, saat BN meminta stemennya tentang SK honor PTTK Dinas Kesehatan Gayo Lues, Minggu (26/5/2019) melalui via ponselnya. Sangat disayangkan keputusan tentang penetapan honor PTTK Dinas Kesehatan Gayo LuesĀ yang sangat jauh dari UMR 2019 di Provinsi Aceh.
“Rasa kepatutan, maka dapat dikatakan sangat bertentangan, bila dicermati kewenangan setingkat Kepala Dinas Kesehatan, bisa menerbitkan keputusan penetapan besarnya “honor PTTK di Dinas Kesehatan” perlu dikaji secara dalam. Apakah setingkat Kepala SKPK ( Dinas Kesehatan ) berwenang menerbitkan keputusan yang menyangkut kewenangan keuangan ?” Ujar Iskandar
Lanjutnya, sebagai mana kita ketahuai, ada tiga prinsip kewenangan yang sangat melekat pada Kepala Daerah adalah:
1. Kewenangan bidang Pemerintahan (membuat peraturan daerah)
2. Bidang Kepegawai (Pengakatan Pemutusan dan Pemberhentian).
Kewenangan Keuangan (standar barang standar harga barang dan standar biaya) dari kewenangan tersebut, apakah dimiliki oleh Kepala Dinkes Gayo
Lues….?. Jika tidak, perlu kajian seperlunya, pungkasnya.(dir)