BERITA UTAMAJATIM

KADES JUMPUTREJO DAN PT MMS DISOMASI

Diduga Serobot Lahan Rp 4 M

Lahan milik Ahmad Wibowo di perumahan Taman Sukodono yang diduga diserobot oleh Kades Jumputrejo dan PT Mutiara Masyhur Sejahtera

SIDOARJO, JATIM, BN – Kades Jumputrejo Kecamatan Sukodono, Widarto, diduga telah bersekongkol dengan PT Mutiara Masyhur Sejahtera (MMS) untuk menguasai lahan kurang lebih 1940 meter persegi di Perumahan Taman Sukodono, secara tidak sah. Akibatnya, pemilik lahan Ahmad Wibowo, warga desa Ketegan Taman, Kec Taman, menderita kerugian sekitar Rp 4 Milyar lebih.

Tudingan itu tersurat dalam somasi yang dilayangkan pemilik lahan, Ahmad Wibowo melalui Biro Bantuan Hukum Pro Bono Publico, beralamat di Perumahan Kahuripan Nirvana Village Blok B No 12, Sidoarjo, pada perusahaan pengembang perumahan Taman Sukodono itu dan kepada Kepala Desa Jumputrejo, Widarto.

Dalam surat somasi itu disebutkan bahwa kedua pihak tersebut diduga telah melakukan penyerobotan, perusakan dan penguasaan atas lahan berupa sawah yang berlokasi di desa Jumputrejo.

“Akibat tindakan itu klien kami menderita kerugian senilai Rp 4 miliar yang dihitung berdasarkan harga tanah, fungsi dan kerusakan tanah,” jelas Yustinus Haryanto SH, pengacara Ahmad Wibowo, Minggu (26/5) kemarin.

Selain itu, kata pengacara senior ini, masalah tersebut juga bisa ditarik ke ranah pidana karena adanya perbuatan memasuki lahan orang lain tanpa ijin, perusakan barang milik orang lain serta memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik.

”Jadi keduanya telah melanggar pasal 167, 406, 263 dan atau pasal 266 KUHP yang diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun,” tandas Yustinus.

Yustinus Haryanto, SH dan Drs. Edy Sutanto, SH

Karena itu, lanjut Yustinus yang didampingi oleh anggota tim pengacara lainnya masing-masing Drs Edy Sutanto, SH, Budi Joko Santoso, S.Pd, SH, Fury Aprianto, SH, meminta pada PT MMS, yang juga pengembang perumahan Kahuripan Nirvana Village (KNV), dan Kades Jumputrejo untuk mengembalikan hak kliennya atau membayar biaya kerugian yang timbul dari kejadian itu dalam waktu selambat-lambatnya 10 hari setelah surat somasi tersebut diterima pada 22 Mei lalu.

“Jika surat somasi ini diabaikan atau tidak ditanggapi dengan baik oleh pihak-pihak tersebut, maka kami akan melakukan laporan resmi ke pihak kepolisian atas perkara ini,” tandasnya lagi.

Berdasarkan hasil pengamatan BN di lapangan, lahan yang dipermasalahkan itu beralih fungsi lahan siap bangun. Bahkan diatas lahan tersebut juga telah berdiri satu bangunan yang dimanfaatkan sebagai kantor pemasaran Perum Taman Sukodono.

Dijelaskan oleh Yustinus, bahwa kliennya membeli lahan seluas 1 (satu) gogol atau 3 (tiga) bidang tanah sawah seluas kurang lebih 5.520 M2 yang terletak di desa Jumputrejo Kecamatan Sukodono, Kab Sidoarjo, berdasarkan jual beli dari Sumarto, Suroso alias Soeroso dan Rachmadi, sebagaimana akta perjanjian ikatan jual beli tanah no 27 tanggal 17 Mei 2014 dan akta pelimpahan kuasa untuk menjual No 28 tanggal 17 Mei 2014, yang kedua akta ini dibuat oleh dan dihadapan notaris Tantin Bintari, SH.

Bahwa, kepemilikan awal lahan sebagaimana dimaksud adalah atas dasar pemberian hak milik sesuai
Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Jatim No I/Agr/117/XI/HM/01.G/70, tertanggal 4-11-1970, dengan nomor urut 36, nomor petok 559, tertulis atas nama B Sumarto.

“Sedang tanah klien kami yang saat ini telah diserobot 1940 M,” tandas Yustinus, sambil menunjukkan sejumlah bukti kepemilikan tanah atas nama kliennya.

Hingga berita ini diturunkan, Kades Jumputrejo, Widarto belum berhasil dikonfirmasi BN. Begitu juga dengan kantor PT MMS yang tutup sehingga tidak ada satu pihakpun yang bisa dikonfirmasi. (yahya)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button