KALTIMUncategorized

Bang Fuad: “Korban Narkoba Harus Mendapat Rehabilitasi.”

Slh (19), didampingi kuasa hukumnya Asfuad Abdul Qohar, SH.

KALTIM, BN – Malang nian nasib bagi para pengguna narkoba, meski awalnya coba-coba namun akhirnya kecanduan alias ketagihan yang menghikangkan akal sehatnya. Seperti yang dialami oleh Slh (19), warga Samarinda, Balikpapan Utara ini.
Dalam usianya yang masih relatif muda belia dia harus terjebak dalam lingkaran obat-obatan terlarang yang mematahkan masadepannya.

Menurut Kuasa Hukum Tersangka, Asfuad Abdul Qohar,S.H., kepada Bidik Nasional menerangkan, “Jadi tersangka ini awal dia kenal dengan barang ini di beri oleh seorang teman dekat berinisial Ag, lama-lama keasyikan dan ketagihan, akhirnya dia ngutang sama bandar atas rekom Ag, sehingga banyak hutang untuk dapatkan barang haram tersebut, suatu malam tersangka ketagihan, tersangka datangi rumah Ag, dan bersama-sama menggunakan, akhirnya di laporkan oleh masyarakat setempat dan kemudian datanglah petugas Satresnarba Balikpapan, akhirnya di amankan dengan barang bukti 1 gram barang narkoba tersebut.”

Asfuad Abdul Qohar, SH.

“Tepatnya hari Selasa (14 Mei 2019) pukul 01:00 WITA, di Jl. Pandega RT. 23 Gunung Samarinda Balikpapan Utara, Kota Balikpapan, tersangka diamankan berikut barang buktinya,” terang Bang Fuad, panggilan akrab Advokat Senior Kaltim, selaku kuasa hukum tersangka, Bang Fuad juga menjadi Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) LSM. KOBRA Prov. Kalimantan Timur.

“Korban narkoba seharusnya harus mendapatkan rehabilitasi mental, rehabilitasi sosial, dan rehabilitasi medis karena usia yang masih muda untuk membenahi tatanan di masa depannya. Tersangka juga belum pernah di hukum karena tindak pidana apapun, dan dari keluarga religius, ayahnya seorang tokoh agama di tempatnya, harus ada keringanan untuk tersangka, karena tersangka adalah benar-benar korban peredaran gelap narkoba yang bisa menyasar siapa saja mangsanya,” papar Bang Fuad.

Menurut Bang Fuad, Kuasa Hukum tersangka, “Penyalahguna narkoba, sesuai pasal 127 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, mengatakan bahwa setiap Penyalah Guna narkotika Golongan (I)bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. Kemudian, pengguna narkotika Golongan (II) bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun. Terakhir, pengguna narkotika Golongan (III) bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun. Tetapi, jika penyalahguna narkoba terbukti hanya menjadi korban, maka individu terkait wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial sesuai isi dari undang-undang tersebut, tidak harus dihukum, karena benar-benar menjadi korban,” papar Bang Fuad. (*)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button