Kecelakaan Lalu Lintas Dijamin Jasa Raharja Dan BPJS Kesehatan
SURABAYA, JATIM, BN – Sosialisasi edukasi tentang kecelakaan lalu lintas seperti contoh kasus yang di alami oleh I’in Irawati (40) warga Keputih Surabaya merupakan bentuk tantangan yang hadir dalam proses kemajuan terlaksananya Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) di Indonesia.
Fakta mengatakan bahwa masih di temukan peserta JKN-KIS yang belum memahami apa yang termaktub dalam Peraturan Presiden No 82 tahun 2018 Pasal 52 ayat 1 butir d tentang pelayanan kesehatan yang tidak di jamin 8meliputi : pelayanan kesehatan yang di jamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak rawat peserta yang di perkuat dengan Surat Edaran bersama antara PT Jasa Raharja dan BPJS No : 377/KTR/1115 Tentang Pelaksanaan Koordinasi Manfaat Program Jaminan Kecelakaan Lalu Lintas antara PT Jasa Raharja dan BPJS.
Perlu di ketahui IIn Irawati adalah Peserta BPJS Kesehatan Mandiri dengan nomor peserta 0001478147XXX kelas 2. Salah satu peserta yang pernah mengalami kejadian Kecelakaan Lau Lintas (KLL). Pernah di rawat di RS Haji Surabaya pada 22 Mei 2016 terdaftar dengan CM 639458 ruang perawatan Marwah Lantai 1, Kelas IIIA, SMF Penyakit Bedah Ortopedi, Jenis pasien JKN NON PBI.
“Alhamdulillah, sampai hari ini, saya merasakan besarnya manfaat JKN-KIS mas. Selama sekian tahun saya merasakan sendiri, mulai dari operasi pada kaki saya, rawat jalan yang saya sudah lakukan, konsultasi dan masih banyak lagi hal yang saya tidak bisa sampaikan semuanya,” kata Iin Irawati sambil menangis saat di temui wartawan di rumahnya, selasa, 25/06/2019,sore.
“Jujur, sedih rasanya jika mengingat kejadian itu, apalagi suami saya yang tidak mengerti sama sekali bagaimana proses mengurus atau caranya mendapatkan Jaminan oleh BPJS Kesehatan atas kecelakaan yang saya alami, apalagi tetangga saya yang seolah-olah membantu namun secara tidak sadar membawa diri saya kejalan yang salah. Saya mengaku telah melakukan kesalahan kepada BPJS Kesehatan Surabaya saat itu,” ucap Iin Irawati dengan linangan air mata yang semakin menjadi.
“Sampai hari ini saya masih melakukan rawat jalan untuk pemulihan kaki saya. 3 minggu terakhir ini saya sudah bisa belajar berjalan meski hanya 6 sampai 7 langkah tanpa menggunakan Kruk (alat bantu yang bisa digunakan satu atau dua /berpasangan untuk keseimbangan berjalan),” imbuh Iin sambil berdiri menunjukkan kakinya.
Bicara tentang Kecelakaan Lalu Lintas (KLL) yang mana merujuk pada amanah Undang-Undang, maka penjaminan korban KLL di Indonesia dilaksanakan oleh PT jasa Raharja (Persero) sebagai penjamin pertama dan BPJS Kesehatan sebagai penjamin kedua.
BPJS kesehatan bersama PT Jasa Raharja mengembangkan INSIDEN (Integrated System For Traffic Accidents) sejak Maret 2018.
BPJS Kesehatan pusat melakukan langkah inovatif dengan harapan proses koordinasi manfaat kini menjadi lebih mudah, cepat, tepat dana akurat dalam rangka perwujudan percepatan reformasi birokrasi penjaminan terhadap korban KLL.
Seperti disampaikan oleh Kepala Cabang BPJS Kesehatan, Herman Dinata Mihardja, Kecelakaan menurut klasifikasi dapat di bedakan diantaranya kasus Kecelakaan akibat kerja atau Kecelakaan akibat kecelakaan lalu lintas.
Kecelakaan kerja dapat di definisikan bahwa Kecelakaan yang diakibatkan karena kecelakaan pada saat bekerja. Kecelakaan Lalu Lintas adalah sebuah bentuk kecelakaan yang tidak terduga, tidak di rencanakan oleh siapapun dan terjadi di jalan raya akibat kelalaian oleh manusia itu sendiri maupun lingkungan sekitar.
“Menilik pasca kasus perkasus yang ada, siapa yang harus bertanggung jawab atas kebijakan penjaminan asuransi ketika mengalami 2 hal tersebut di atas? ,” tanya Herman pada acara Halal Bihalal bersama 50 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) di Surabaya (25/06/2019),pagi.
Komitmen bersama antara Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dengan PT Jasa Raharja (Persero) dan penyedia layanan kesehatan, merupakan salah satu bentuk nyata maksimalisasi pelayanan kebijakan penjaminan KLL secara baik.
“Menurut klasifikasinya kasus kecelakaan lalu lintas, penjamin pertama adalah jasa raharja, penjamin keduanya BPJS Kesehatan, sedangkan kecelakaan kerja penjaminnya adalah BPJS Ketenaga kerjaan,” ujar Herman.
Herman menambahkan pada prinsipnya, INSIDEN merupakan sinergi aplikasi antara BPJS Kesehatan dan PT Jasa Raharja (Persero) yang dibangun secara web based sehingga dapat diakses dengan mudah oleh FKRTL yang memiliki koneksi jaringan internet.
INSIDEN telah diimplementasikan secara nasional sejak 18 Maret 2018, dengan keunggulan antara lain:
1. Pengiriman data korban KLL dari rumah sakit beserta informasi mengenai tempat, tanggal dan kronologis kejadian KLL secara real-time ke PT Jasa Raharja (Persero). Data akan diterima oleh PT Jasa Raharja (Persero) untuk direspon sesuai tahapan penjaminan.
2. Kesimpulan akhir ditampilkan secara transparan dan akuntabel, setelah kunjungan lapangan dan administrasi lengkap.
3. BPJS Kesehatan menindaklanjuti kesimpulan akhir PT Jasa Raharja (Persero) yang diberikan secara elektronik, sehingga memangkas proses koordinasi manfaat menjadi lebih singkat.
4. Fitur tambahan seperti riwayat SEP KLL untuk kasus kontrol dan informasi detail transaksi PT Jasa Raharja (Persero) untuk mencegah dobel pembayaran.
Serangkaian pertanyaan di sampaikan wartawan kepada Kepala Cabang BPJS Kesehatan Surabaya atas contoh kejadian KLL yang di alami oleh IIn Irawati warga Keputih Surabaya.
“Segala kebijakan bersimpul pada seluruh aturan BPJS Kesehatan pusat dan peraturan yang di keluarkan oleh Kementrian Kesehatan Republik Indonesia. Dalam hal kasus kecelakaan ibu IIn Irawati, kami telah lakukan sesuai prosedur yang benar,” ungkap Herman.
Dihubungi terpisah ketua BPJS Watch Jawa Timur Arif Supriono, mengatakan terkait penjaminan KLL, seluruh stakeholders yang terlibat yakni Kepolisian, FKRTL, BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan harus paham betul apa tugas dan wewenamg masing-masing instansi dalam kasus penjaminan kecelakaan lalu lintas sehingga masyarakat tidak kebingungan saat proses penjaminannya.
“Tak kalah pentingnya peran media baik media televisi, radio, koran, dan online untuk memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat luas. Semua elemen berperan. Bahkan masyarakat sendiri yaitu peserta JKN – KIS harus berperan serta menyampaikan informasi yang benar,” pungkasnya. (boody)